Notification

×

Iklan

Iklan

Ismet Amzis: Kajari Minta Klarifikasi Proses Bergulirnya Dana Hibah KNPI Tahun 2012

07 April 2019 | 08:29 WIB Last Updated 2019-04-07T01:29:55Z
Ismet Amzis SH, Mantan Walikota Bukittinggi (foto: Rizky)

Bukittinggi - Mantan Walikota Bukittinggi, Ismet Amzis SH membenarkan pada Jumat pagi, 5 April 2019 lalu telah memenuhi panggilan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ferry Tas SH. MH. M.Si untuk memberi keterangan seputar proses bergulirnya dana hibah KNPI Tahun 2012. 

Ismet Amzis diminta hadir oleh Kajari Bukittinggi dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Daerah Kota Bukittinggi.

Ismet Amzis menjelaskan, "Memang saya dipanggil oleh Pak Kajari Bukittinggi Jumat lalu, bukan hanya kemarin namun sebelum-sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diminta keterangan seputar kasus bergulirnya dana hibah organisasi masyarakat (ormas) KNPI pada tahun 2012. 

Sebagai mantan Kepala Daerah Bukittinggi tentu kita sampaikan mulai pada proses awal penganggaran, proses penata usahaan hingga proses penanggung jawaban." Minggu. (07/04).

Terkait bergulirnya dana hibah untuk ormas KNPI lanjut Ismet, pada tahun 2012, semua SKPD diminta untuk membuat program-program kerja yang menggunakan APBD tahun 2012 termasuk penggunaan dana hibah untuk ormas KNPI. Ormas yang memenuhi syarat yakni ormas yang tercatat di Kesbangpol. Lalu semua program kerja tersebut diserahkan ke Sekda.

Lalu Ismet yang kini juga sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumbar dari Partai Demokrat  menambahkan, jadi masing-masing ormas yang mendapat dana hibah memiliki SKPD monitoring dan evaluasi (monev), pada saat itu dana hibah KNPI dibawah SKPD Monev Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Pengajuan anggaran tersebut tentu melalui tahapan, mulai dari eksekutif yang nantinya akan disetujukan oleh legislatif atau DPRD Bukittinggi. 

Anggaran dana hibah untuk KNPI pada APBD tahun 2012 sebesar 200 juta rupiah.

"Saya sebagai walikota mendisposisi jika semuanya sudah sesuai aturan secara prinsip boleh dicairkan. Terkait penggunaan dana hibah tersebut tentu harus ada naskah penyerahan dana hibah, pakta integritas dan laporan pertanggung jawabannya," ujar Ismet.

Akhir wawancara Ismet menegaskan, "Mengenai dana hibah KNPI tahun 2012 yang pada akhirnya mengemuka hingga menjadi kasus yang ditangani oleh pihak Kejari Bukittinggi, tentu saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Semua hal itulah yang diklarifikasi pihak Kejari Bukittinggi kepada saya." (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update