Jakarta ---Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN tentang percepatan pemecatan PNS yang telah terbukti korupsi.Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta para kepala daerah segera melaksanakan SKB itu.
Adapun putusan MK yang dimaksud adalah putusan nomor 87/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Kamis (25/4/2019). Objek perkaranya, yaitu pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 2 dan ayat 4 huruf b dan huruf d dengan pemohon atas nama Hendrik.
"Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap pasal a quo memuat kata 'dapat' dalam frasa 'PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan'," demikian kutipan permohonan tersebut.
Hasilnya, MK memutus untuk menerima sebagian permohonan dan menolak permohonan pemohon lainnya. Adapun permohonan yang dikabulkan adalah menyatakan frasa 'dan/atau pidana umum' dalam Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Sehingga Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi berbunyi, 'dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan'. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," tulis MK dalam amar putusannya.
Atas dasar putusan itu, Kemendagri menilai MK tidak membatalkan SKB percepatan pemecatan PNS yang telah terbukti korupsi. Kemendagri menyebut pemecatan PNS dilakukan bagi mereka yang telah terbukti melakukan kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, suap dan lainnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"SKB tersebut menegaskan dan mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN untuk melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/04/2019).
Dia menyebut SKB itu sejalan dengan keputusan MK. Bahtiar meminta Kepala Daerah segera memecat para PNS terbukti korupsi dan sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap paling lama 30 April 2019.
"SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019," tutur Bahtiar.
Selain itu, dia mengatakan hingga Jumat (26/4), berdasarkan data Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri ada 1.372 PNS yang dipecat. Jumlah itu terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1.131.
Sementara itu, masih ada 1.124 orang PNS yang telah terbukti korupsi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap yang masih belum diberhentikan secara tidak hormat. Jumlah itu terdiri dari dari PNS Provinsi sebanyak 143 dan PNS Kabupaten/Kota 981.
(Sumber: Detik)