Padangpanjang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Padangpanjang sebagai Pejabat Penggelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan PPID pembantu dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang, Rabu (10/4).
Hal tersebut guna mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemko Padangpanjang yang menitik beratkan tentang mekanisme percepatan serta kelengkapan penyampaian Daftar Informasi Publik (DIP) dari PPID Pembantu ke PPID Utama.
Rakor yang diselenggarakan di Kantor Dinas Kominfo setempat tersebut, merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemko Padangpanjang dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Dinas Kominfo Kota Padangpanjang, Marwilis, SH. M.Si pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa Walikota Padangpanjang dalam arahannya menekankan agar PPID Kota Padangpanjang bisa lebih baik lagi untuk tahun 2019.
“Dengan itu, peran aktif dari PPID Pembantu untuk menyampaikan DIP secara disiplin dan tepat waktu sangat berfungsi untuk mengoptimalkan PPID Utama, agar PPID Kota Padangpanjang lebih baik lagi untuk tahun 2019 bisa kita wujudkan,” jelasnya.
Marwilis mengatakan, melalui komitmen bersama antara PPID Utama dengan PPID Pembantu dalam hal penyampaian Informasi dapat memperkaya DIP yang akan dipublikasikan melalui portal ppid.padangpanjang.go.id sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi.
Selain itu, dikatakan Marwilis yang didampingi Sekretaris Kominfo, Drs. Ampera Salim, SH. M.Si, masyarakat juga dapat mendapatkan layanan informasi secara langsung melalui desk informasi yang terdapat di Dinas Kominfo Kota Padangpanjang.
Lebih lanjut Marwilis berharap, kedepannya PPID Pembantu dapat memberikan bahan - bahan yang merupakan item penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan juga sebagai bahan penilaian pemeringkatan badan publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Padangpanjang yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Komisi Informasi Provinsi Sumbar.
“Hal tersebut juga merupakan langkah konkret dari aksi MoU dan pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi demi terwujudnya transparansi pelaksanaan program/kegiatan penyelenggaran pemerintahan di Kota Padangpanjang,” pungkas Marwilis. (Del)