Notification

×

Iklan

Iklan

KPAI Catat 55 Kasus Pelibatan Anak dalam Kampanye

11 April 2019 | 16:47 WIB Last Updated 2019-04-11T09:48:18Z
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dan Komisioner Jasra Putra


JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sedikitnya ada 55 kasus pelibatan anak dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2019, baik untuk kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden, maupun legislatif.

“Sedikitnya kita mencatat ada 55 kasus, terdiri dari 22 kasus dilakukan dalam kampanye rapat-rapat umum calon legislatif, dan 33 kasus dalam kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dan Komisioner Jasra Putra, Kamis (11/4), dalam jumpa pers di Ruang Lobby Kantor KPAI Jakarta.

Disebutkan, dalam kampanye terbuka seolah-olah pihak penyelenggara menutup mata. Ada juga yang berdalih, jelas Rita dan Jasra, para orangtua terpaksa membawa anak-anak mereka ke arena kampanye lantaran tidak ada yang mengasuh di rumah.

Padahal, tegasnya, bila panitia kampanye dan peserta mau bersungguh-sungguh menunjukkan komitmen untuk membawa serta anak-anak pada kegiatan politik praktis itu,  dipastikan akan banyak solusi yang bisa diambil.

“Ada upaya arahan dari panitia terkait anak agar bersama orangtua dan tidak memakai atribut kampanye, namun usaha itu tidak berhasil dilaksanakan. Bahkan didapat informasi, mereka diajak untuk mengunjungi keluarga pengasuh, tapi ternyata mereka malah diajak ikut kampanye,” katanya.

Sebenarnya, kata keduanya, KPAI telah melakukan berbagai upaya agar kampanye-kampanye terbuka tersebut tidak melibatkan anak, baik sekadar hadir maupun hadir dan ikut mengenakan atribut-atribut kampanye. Berbagai kesepakatan, jelasnya, sudah diambil di antaranya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melakukan komitmen bersama dengan partai-partai politik, dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden.

Mengingat masa kampanye masih ada beberapa hari lagi, KPAI mengajak semua pihak terkait agar kembali ke kesepakatan yang sudah ditandatangani, agar anak-anak tidak lagi dilibatkan.

Sebelumnya, KPAI juga telah menerbitkan surat edaran bersama terhait pengawasan pelibatan anak dalam kampanye. Urat itu ditandatangani Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan.

Melalui edaran bersama itu, sebut Jasra, dihimbau semua pihak, baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu, kepala daerah, masyarakat dan orangtua agar melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik lima tahunan itu.

“Anak agar tak dilibatkan dalam menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian sembako dan sedekah, serta sejumlah indikasi politik uang lainnya. Jangan salahgunakan identitas anak yang sebenarnya belum berusia 17 tahun, namun diidentifikasi telah berusia 27 tahun, termasuk memalsukan identitas anak sebagai sudah menikah dalam Daftar Pemilik Tetap (DPT),” katanya.

Dalam edaran bersama itu, imbuh Jasra, pihaknya meminta agar fasilitas anak tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pemilu mencakup tempat bermain, sekolah, madrasah, pesantren, dan sejenisnya. Tidak memasang foto, video dan alat peraga kampanye lainnya dengan melibatkan anak.

Hal lain, tidak menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye, tidak menampilkan anak sebagai bintang utama iklan politik, tidak menampilkan anak ke atas panggung kampanye dalam bentuk hiburan, tidak menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut peserta pemilu, dan tidak menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam bentuk politik uang oleh tim kampanye.(Musriadi Musanif)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update