Padangpanjang – Di Kota Padangpanjang, sebanyak 9.660 lembar surat suara rusak, diantaranya Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden rusak sebanyak 728 lembar, DPD RI 1.150 lembar, DPR RI 3.325 lembar, DPRD Provinsi 1.850 lembar, DPRD Kota Dapil 1 (Padangpanjang Barat) 2.090 lembar, DPRD Kota Dapil 2 (Padangpanjang Timur) rusak sebanyak 517 lembar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Okta Novisyah saat melakukan jumpa pers dengan rekan media, di Aula Hotel Aulia, Silaiang Bawah, Sabtu (13/4).
“Untuk surat suara yang rusak penggantinya telah sampai di gudang KPU sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Inshaa Allah, tim yang bertugas melakukan proses penyotiran bisa menyelesaikannya paling lambat H-2 pencoblosan,” tuturnya.
Sebanyak 9.660 lembar surat suara yang rusak dari kelima jenis surat suara tersebut, dikatakan Okta, dikarenakan terdapat cetakan yang membayang, noda tinta mengenai salah satu kolom yang mengarah ke nama calon, dan adanya yang sobek.
“Jika tetap digunakan, ada kekhawatiran kita nanti pemilih menganggap noda itu sebagai petunjuk atau arahan memilih salah satu calon, dengan itu surat suara tersebut kita masukkan kedalam kategori rusak,” sebut Okta.
Untuk surat suara rusak tersebut, dikatakan Okta, akan dilakukan pemusnahan pada H-1 pencoblosan, atau pada tanggal 16 April.
“Kita akan melakukan pemusnahan surat suara pada H-1 pencoblosan, yang akan disaksikan oleh pihak kepolisian, Bawaslu dan pihak terkait lainnya,” jelas Okta.
Okta menambahkan, kebutuhan surat suara di Padangpanjang berdasarkan jenisnya yakni untuk calon presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, anggota DPR RI dapil Sumbar 1 dan anggota DPRD provinsi dapil Sumbar 6 masing-masing berjumlah 39.641 lembar.
“Sementara, untuk pemilihan anggota DPRD Kota Padangpanjang dapil 1 (Padangpanjang Barat) sebanyak 23.205 lembar, dan dapil 2 (Padangpanjang Timur) sebanyak 16.436 lembar,” pungkas Okta.(Del)