Bukittinggi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobi Heryanto SH. MH menuntut secara sah dan meyakinkan menurut hukum, Nolia Yueva Panggilan Noli, Terdakwa pemilik narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket sabu yang terdiri dari paket pertama (0,76 gr), paket ke 2 (0,16 gr), paket ke 3 (0,18 gr) dan paket ke 4 (0,14 gr), selama 9 Tahun Pidana Penjara, Subsider Satu Milyar Rupiah.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Noli yang profesinya juga sebagai "Merpati", mitra atau informan Tim Satres Narkoba Polres Bukittinggi, menangis dihadapan Majelis Hakim yang pimpin oleh Hakim Ketua Dadi Rahmadi SH. MH, Hakim Anggota Supriyatna Rahmat SH dan Munawar Hamidi SH serta Penasehat Hukumnya Armen Bakar SH di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Senin, (15/04)
Dalam fakta-fakta hukum JPU mengatakan, "Sesuai dakwaan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009, terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan 4 paket jenis sabu yang digunakan selain untuk konsumsi sendiri, juga memberikan narkotika jenis sabu kepada orang lain. Selain itu Terdakwa memiliki sabu sebagai barang pancingan karena terdakwa mitra kerjanya Tim Satres Narkoba Polres Bukittinggi untuk mendapat imbalan sebagai informan."
JPU menambahkan, terdakwa bukan semata-mata untuk konsumsi sendiri tapi memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan 4 paket jenis sabu untuk orang lain.
Sementara itu, Penasehat Hukum Noli, Armen Bakar SH dari Armen Bakar Associatte mengatakan, "Kami akan mengajukan pledoi dipersidangan berikutnya, sebab apa-apa saja yang diterangkan JPU itu tidak beralasan. Mana mungkin seorang pemakai tidak menyimpan barang atau menguasai barang yang akan di kosumsinya. Selain itu banyak fakta-fakta persidangkan tidak dicantumkan dituntutan."
Seperti dalam fakta persidangan sebelumnya lanjut Armen, memang Terdakwa menyimpankan barang tersebut untuk konsumsi dirinya selain itu ada juga untuk orang lain tapi bukan untuk dijual, melainkan untuk memancing barang yang lebih besar.
Armen Bakar SH |
Kata Armen, sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa telah berkordinasi dengan mitranya bahwa akan ada barang yang datang yang lebih besar. Selain itu Terdakwa juga mengakui bahwa ia pemakai namun tanpa sepengetahuan mitranya.
Seharusnya terdakwa mendapat penghargaan, sebab ada barang yang diberikan kepada orang lain ini tujuannya buat apa, kan harus jelas.
Tambah Armen, barang tersebut memang dibelinya tapi bukan untuk dijual tapi diberikan kepada orang lain karena beliau berprofesi sebagai mitra Polisi.
Selain itu, Terdakwa juga mengakui dulu beliau pernah direhab dan masih ketergantuangan sampai saat ini.
Menurut Armen, seharusnya terdakwa di rehabilitasi dan didakwa sebagai pengguna yang sesuai pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa sebagai mitra Polisi, juga sudah banyak membantu Polisi, seharusnya itu yang menjadi pertimbangan JPU untuk meringankan beliau.
Sebelumnya Nolia ditanggap oleh aparat TNI Kodim 0304/Agam, di Jorong Luhak Tunggang Giring-giring, Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam pada tanggal 12 Oktober 2018 lalu. (Rizky)