Kasipidsus Kejari Bukittinggi, Reza Rahim SH. MH |
Bukittinggi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan David Kasidi sebagai saksi dalam kasus penggelapan dana hibah 200 juta rupiah untuk organisasi masyarkat KNPI pada tahun 2012. Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi akan dilakukan oleh Kejari Bukittinggi setelah pesta demokrasi pemilu 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Reza Rahim SH. MH mengatakan, "Proses penyidikan perkara dana hibah KNPI 2012 tinggal tahap pemeriksaan tersangka dan saksi David Kasidi selaku Ketua KNPI pada saat itu dan penerima dana hibah dari Pemko Bukittinggi. Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi akan dilakukan setelah pesta demokrasi pemilu 2019." Selasa, (09/04)
Lanjut Reza, saya rasa semua tahapan sudah dilakukan, saat ini tinggal tahap pemberkasan karena tahap pemeriksaan saksi-saksi maupun saksi ahli, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti sudah dilakukan. Tinggal pemberkasan yang akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.
"Untuk tahap pemeriksaan tersangka dan David Kasidi akan dilakukan setelah Pemilu, kita tidak mau dianggap membuat kegaduhan," tutup Reza. (Rizky)