Notification

×

Iklan

Iklan

Peran Media Untuk Pemilu 2019

03 April 2019 | 12:02 WIB Last Updated 2019-04-03T05:02:12Z


Limapuluh Kota - Peran Media dalam melakukan pengawasan atau melibatkan diri dalam pelaksanaan Pemilihan umum tahun 2019 diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40, jelas Roni Saputra. SH. MH saat memaparkan materi dalam rapat fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan pemilu tahun 2019 yang digelar Bawaslu 50 Kota bersama awak media di ruang pertemuan hotel Mangkuto Payakumbuh, Rabu (3/4).

Pertama, pers sebagai media informasi kata dia, media harus menginformasikan tentang latar belakang Pemilu, maksud dan tujuan Pemilu, asas Pemilu, tahapan Pemilu, aturan Pemilu, Pelaksanaan Pemilu , Hasil Pemilu dan Sanksi Pelanggaran Pemilu.

Pers sebagai media pendidikan, memberikan informasi tentang pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar serta memberikan informasi tentang tata cara dan strategi politik.

Selanjutnya, pers sebagai media kontrol, yaitu mengawasi pelaksanaan Pemilu, pelaksanaan jadwal dan waktu Pemilu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan Pemilu, peserta Pemilu, pemilih dan hasil Pemilu.

Lalu, pers sebagai media hiburan, yaitu menyajikan informasi yang dapat menyejukkan dan memberikan penyegaran, menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antar peserta Pemilu dan tim sukses sehingga tidak menimbulkan perpecahan dalam kerangka kekeluargaan dan persaudaraan.

Sedangkan fungsi pers sebagai media lembaga ekonomi adalah yang bisa memanfaatkan peluang kreatif dan inovatif, menawarkan iklan khusus Pemilu, menawarkan advetorial dengan peserta Pemilu dan menyajikan berita-berita yang bukan hanya layak muat tapi juga layak jual.

‘’Pers harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mengembangkan informasi yang tepat, akurat dan lain-lain,’’ ujarnya.

Dirinya berharap wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, agar fungsi dan peranan pers mampu mewujudkan Pemilu yang berkualitas, terpenuhinya hak masyarakat untuk memilih dan dipilih, tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan kebenaran, dan terpilihnya calon kontestan politik yang sesuai dengan harapan masyarakat. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update