Notification

×

Iklan

Iklan

Tanpa Penasehat Hukum, Sidang Kasus Penganiayaan Temok Ditunda

25 April 2019 | 19:30 WIB Last Updated 2019-04-25T12:30:28Z
Sidang Pembacaan Dakwaan Temok Ditunda di PN Bukittinggi ( Foto : Rizky )

Bukittinggi - Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwin Adinata SH, MH merasa keberatan, namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi akhirnya memutuskan untuk menunda sidang perdana Arif alias Temok (38) tentang kasus penganiayaan. Hal tersebut disebabkan karena dalam sidang perdana pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi, Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. Kamis, (25/04).

Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Said Hasan SH, Hakim Anggota Maria Mutiara SH MH dan Dewi Yanti SH menanyakan kepada Terdakwa tentang kehadiran seorang pengacara atau penasehat hukum Terdakwa.

Lalu Majelis Hakim menanyakan tentang kehadiran penasehat hukumnya, Terdakwa Temok menjelaskan bahwa pengacaranya tidak bisa hadir karena sedang menjalani perawatan akibat mengalami sakit stroke.
Kata Majelis Hakim, Terdakwa harus didampingi oleh penasehat hukum Terdakwa karena ancaman terhadap hukuman perkara percobaan pembunuhan dan penganiayaan Terdakwa diatas 5 tahun maksimal 20 Tahun penjara. 

Oleh sebab itu, Terkait dengan tidak hadirnya pengacara Terdakwa, maka Majelis Hakim menawarkan kepada Terdakwa untuk menyediakan sendiri atau menerima pengacara yang sudah difasilitasi Negara.

Akhirnya Temok menegaskan didalam persidangan, akan menyediakan pengacaranya sendiri. Sidang pembacaan dakwaan Terdakwa ditunda hingga minggu depan.

Sementara itu, Pasal sangkaan terhadap Temok menurut JPU Reza Rahim SH, MH yaitu, pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) kedua jo pasal 53 KUHPidana juga pasal 353 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara
(Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update