Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Nal, Pemilik Sabu 0,69 Gram, Dituntut 5 Tahun Penjara, Subsider 4 Bulan

11 April 2019 | 10:44 WIB Last Updated 2019-04-11T03:44:22Z
Sidang Tuntutan JPU Terdakwa Nal Pemilik Sabu 0,69 Gram  (foto : Rizky )

Bukittinggi - Emrinaldi panggilan Nal (42), warga Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai Kenagarian Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 5 tahun pidana penjara dan subsider 4 bulan. 

Nal pemilik narkotika jenis sabu seberat 0,69 gram telah melanggar pasal 114 ayat 1, junto pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dedi Eka Putra SH. MH di hadapan Majelis Hakim PN Bukittinggi dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa Zulhefrimen, SH menuntut, "Emrinaldi panggilan Nal pemilik narkotika jenis sabu seberat 0,69 gram selama 5 tahun penjara dan subsider 4 bulan. Nal terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 1, junto pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika." Rabu, (10/04).

Dalam fakta persidangan, sebelumnya Nal bersama Dovid (DPO) dan Wiwid (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 telah melakukan transaksi jual beli sabu 1 paket sabu seberat 0,69 gram sebesar 500 ribu rupiah di rumah Wiwid di Kota Payakumbuh. 

Dirasa tidak aman menggunakan sabu, Nal bersama Dovid akhirnya berangkat ke Bukittinggi hingga akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi. Namun Dovid lepas dari tanggkapan pihak Kepolisian.

Sidang perkara Terdakwa Nal ini akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya, usai pelaksanaan pesta Pemilu 2019. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update