Notification

×

Iklan

Iklan

Untuk Diketahui, Uang Recehan Seratus Rupiah Masih Berlaku

20 April 2019 | 07:56 WIB Last Updated 2019-04-20T00:57:05Z

Padang --- Terkait kebingungan sebagian masyarakat dengan pecahan uang logam Rp100 (seratus rupiah) yang tidak diterima di beberapa tempat perbelanjaan, Bank Indonesia Sumatera Barat menyatakan bahwa uang recehan Rp.100, - masih berlaku .

Salah satu kebingungan masyarakat, dipicu  tidak diterimanya oleh sebagian pembeli atau penjual ditempat belanja. Padahal, di beberapa supermarket dan swalayan,  pecahan Rp100 tersebut terus diperoleh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Bank Indonesia Sumatera Barat (Sumbar) Wahyu Purnama menegaskan bahwa pecahan Rp100 masih laku. Bank Indonesia sebagai otoritas dibidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah menetapkan pecahan Rp100 sebagai pecahan yang masih berlaku dalam bertransaksi sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. 

"Setiap penarikan atau pencabutan uang Rupiah akan diumumkan oleh Bank Indonesia kepada masyarakat luas melalui berbagai media. Terkait pecahan uang Rp100 yang telah dicabut yaitu Tahun Emisi 1973, 1978 dan 1991. Sementara uang logam Rp100 Tahun Emisi 2016 masih berlaku," sebutnya.

Ia menjelaskan, hal ini sesuai amanat UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang sebagai berikut Pasal 11 ayat (3), Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah. 

Kedua, Pasal 15 ayat (3), Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Rupiah. Ketiga, Pasal 16 ayat (1), Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat.

"Selain itu, pada UU tersebut juga diatur kewajiban penggunaan Rupiah dan larangan menolak Rupiah serta sanksinya," tambah Wahyu.

Wahyu mengulas, pada pasal 21 ayat (1), Setiap orang wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI. 

Kedua, Pasal 23, setiap pihak dilarang untuk menolak menerima Rupiah kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah atau pembayaran kewajiban tersebut telah diperjanjikan secara tertulis dalam valuta asing. 

Ketiga, Pasal 33 ayat (1) dan (2), setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah di wilayah NKRI dan menolak Rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI, dihukum dengan: 

a. Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun; dan

b. Pidana denda paling banyak Rp200 juta.

"Bagi masyarakat yang mengalami penolakan transaksi saat menggunakan pecahan Rp100,00 dapat melaporkan ke BI," tukasnya. (Ril)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update