Notification

×

Iklan

Iklan

AJI Desak Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

23 Mei 2019 | 14:54 WIB Last Updated 2019-05-23T07:54:56Z

Jakarta – Pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019 malam lalu dan berlanjut hingga hari berikutnya. Kericuhan ini terjadi di Kawasan Thamrin Jakarta Pusat dan Slipi Jakarta Barat.
Menyikapi langkah ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.
“Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan dalam keterangan persnya, Jakarta (23/5/2019).
AJI juga meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. AJI menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.
“Namun, kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” ujar Abdul Manan.
AJI juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. AJI menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.
“Mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif.Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Abdul Manan. Siaran Pers tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim. 

( Media Harapan )

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update