Ia, mengatakan sangat besar pengaruhnya terhadap kinerja legislasi DPRD Kabupaten Pasaman setelah diadakannya bimtek. Bimtek yang merupakan salah satu
bentuk persamaan persepsi bagi keseluruhan anggota DPRD yang terdiri dari berbagai macam latar belakang agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, terutama dalam hal kinerja legislasi katanya.
Ia menambahkan, Undang-undang No. 23 Tahun 2014, Pasal 1 ayat 4 menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang di dalamnya termasuk pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, salah satu pasalnya menjelaskan bahwa "pengawasan atas keuangan daerah dilakukan oleh dewan". ujarnya.
DPRD menjalankan kewajibannya dalam menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang diwakilinya dalam konteks menjalankan hak DRPD di bidang keuangan dan administrasi khususnya dalam hal pengelolaan anggaran pembangunan, tambahnya lagi.
Menurut dia, bagi legislator yang terpilih pada Pemilu 17 April 2019 dan yang akan memulai kiprahnya sebagai anggota DPRD tentunya membutuhkan waktu dan kemauan keras untuk beradaptasi agar menjadi anggota DPRD yang kredibel dan andal dalam mengemban amanat rakyat yang diwakilinya, baik melalui diklat fungsional maupun seminar pengembangan kapasitas anggota DPRD, semuanya itu tentu membutuhkan waktu. Namun kondisi
lingkungan kerja seorang legislator saat ini dibutuhkan kecepatan dalam bertindak. tuturnya.
Dilain tempat Dedy Tri Mulya Bendahara DPRD Kab. Pasaman mengatakan dengan dilaksanakan Bimtek kemaren, semoga DPRD dapat memainkan peranannya dengan baik.
“Mudah-mudahan hasil Bimtek dapat diaktualisasikan serta dimanfaatkan dalam menujang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” tutupnya.(Gani)