Pasaman - Selama bulan Ramadhan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pasaman diharapkan untuk tetap bersemangat dan menjaga etos kerja. Terlebih lagi selama bulan Ramadhan, ASN dalam melaksanakan pekerjaannya memiliki waktu lebih lambat dari biasanya.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pasaman saat pada acara Apel Gabungan di halaman kantor bupati setempat, Senin (6/5/5019) yang merupakan apel pertama Gabungan/ Organik SKPD pada bulan puasa Ramadhan 1440 Hijriah/2019 Masehi.
Bupati juga menyebutkan, Pemkab Pasaman memastikan adanya sedikit perubahan pada jadwal kerja ASN selama bulan Ramadhan 1440 H. Perubahan jadwal terjadi sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpan RB).
Hal itu ditindak lanjuti dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 800/430/BKPSDM/2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Pasaman pada bulan Ramadhan 1440 H/2019.
Menurutnya, perubahan jam kerja ASN tersebut yakni jam masuk kantor yang sebelumnya dimulai pukul 07.30 WIB, maka selama Ramadhan akan bergeser pada pukul 08.00 dan pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara waktu istrahat pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB. Jadwal ini berlaku mulai dari Senin sampai Kamis selama bulan Ramadhan.
Sedangkan untuk hari Jumatnya, jadwal kerja ASN Pasaman dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30 WIB. Dan waktu istrahatnya dari 12.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Bupati mengingatkan para ASN jangan sampai menjadikan puasa alasan menurunkan kinerja dalam bekerja. Bahkan seharusnya jadi penambah semangat bekerja, dan jadikan motivasi semangat untuk bekerja. (Gani)