Notification

×

Iklan

Iklan

Disdukcapil Bersama Kankemenag Pasaman Permudah Urusan KK Pasangan Baru Menikah

02 Mei 2019 | 21:43 WIB Last Updated 2019-05-03T14:44:10Z
Kadisdukcapil Pasaman, Sukardi ( foto: Dok.ist )

Pasaman - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman bergandengan tangan dengan Kemenag Pasaman melahirkan sebuah Inovasi yang memudahkan Masyarakat.

Pasangan suami istri yang barusaja menikah,  bisa langsung mempunyai Kartu Keluarga (KK) tersendiri. Tunai, tanpa antri atau mengurus di kemudian hari.

“Selama ini, pasangan yang baru menikah, mengundur diri untuk membuat KK. Pada umumnya, dikarenakan rasa belum peduli tertib adminitrasi dan menganggap KK hanya sebagai pelengkap. Kalau sudah terdesak keperluan kredit atau hal-hal yang memerlukan KK, baru kocar-kacir mengurus.

"Ini adalah pemikiran yang salah. Sekarang kami beri kemudahan,” kata Kadisdukcapil Pasaman, Sukardi didampingi Kakan Kemenag Pasaman, Dedi Wandra, Kamis (2/5/2019)

Diakui Sukardi, inovasi ini diberi nama pelayanan Simkah Siak alias pengintegrasian sistim informasi nikah dengan sistim informasi administrasi kependudukan.

Di samping itu, dalam persyaratannya, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Semuanya sudah terintegrasi saat mengurus adminitrasi pernikahan.

“Jadi tunggu apalagi, bagi yang belum menikah namun sudah punya pasangan, segera halalkan. Banyak dapat manfaat dan kemudahan. Bagi yang belum punya pasangan, cari dulu,” tutup Sukardi. (gani)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update