Bukittinggi - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu berinisial F (37) dan BE (32) di dua lokasi berbeda di rumah tersangka F Gang Nenas Tangah Jua, Kelurahan Aur Kuning dan rumah tersangka BE di Pincuran Gaung, Kelurahan Tarok Dipo. Jum'at (10/5)
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengatakan awal mula kejadian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika di sebuah rumah di Gang Nenas Tangah Jua, Kelurahan Aur kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi.
Selanjutnya saya dan tim opsnal Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka F yang sedang berada di dalam kamar, setelah diamankan tersangka dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian.
Lalu Kata Kasat Resnarkoba, ditemukanlah 1(satu) buah kotak ungu terletak di atas karpet kamar yang berisikan 1 (satu) paket Besar Narkotika Jenis sabu terbungkus plastic klip bening, 15 (Lima Belas) paket Narkotika jenis Shabu terbungkus plastic klip bening tertutup lakban hitam.
Saat Lanjut Kasat, penggeledahan ditemukan 1 (satu) alat hisap lengkap yang masih ada sisa pakai serta 2 (Dua) Buah mencis warna putih dibawah kasur didalam kamar, 1(satu) Unit HP Merk 3310 Reborn di lantai kamar, lalu ditemukan lagi koper di dapur berisikan 1 (Buah) Kotak warna hitam merk Battlestar yang didalam nya berisikan 3 (Tiga) bal Plastik Bening, 2 (Dua) buah sendok sabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam merk Uniweigh.
Setelah ditanyakan asal barang tersebut tersangka mengakui barang tersebut didapat dari tersangka BE dengan cara membayar uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada tersangka BE pada hari Jum'at (10/5) sekira pukul 15.30 wib di rumah tersangka F, lalu tersangka BE pergi menjemput barang dan kemudian setelah barang ada padanya baru tersangka BE kembali ke rumah tersangka F untuk mengantarkan barang tersebut sekira pukul 16.00 Wib kepada tersangka F Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BE di rumahnya sekira pukul 23.30 wib yang beralamat di Jl. Pincuran gaung, Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi.
Lalu dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah ditemukan 1(satu) unit Handphone Merk Samsung Warna putih dan (satu) alat hisap lengkap yang dibuang oleh tersangka BE ke belakang rumahnya, kemudian dihadapan saksi – saksi ditanyakan tentang barang bukti tersebut dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka sendiri lalu barang bukti tersebut disita sebagai barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnakoba menambahkan, Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 Sampai dengan 15 tahun penjara. Demikian Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengakhirinya. (Hms/rk)