Padangpanjang – Pasca dilaunchingnya aplikasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Online (PADUKO) Desember 2018 lalu, hingga April 2019 ini, aplikasi yang digunakan untuk mempermudahan pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang itu sudah diakses 1.933 kali oleh masyarakat.
“Dari 1.933 kali diakses masyarakat, kita sudah melayani 50 untuk pelayanan dokumen kependudukan,” sebut Kepala Disdukcapil Kota Padangpanjang, Dra. Maini MM didampingi Sekretaris Dra. Tuti Abdul Rajab, MM saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (13/5).
Maini mengatakan, jenis layanan yang dapat difasilitasi program PADUKO ciptaan tim Diskominfo Padangpanjang ini yakni pindah keluar, pindah datang, Kartu Identitas Anak (KIA), perubahan E-KTP, perubahan biodata, akta kematian, akta kelahiran, penambahan anggota keluarga, dan cek biodata.
“Layanan ini dapat diakses masyarakat melalui alamat paduko.padangpanjang.go.id atau mengunduh aplikasi PADUKO. Untuk masuk ke aplikasi, masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan paswordnya nama ibu kandungnya,” papar Maini.
Maini menjelaskan, PADUKO ini guna mengefisienkan waktu dan biaya. Dimana, dengan menggunakan PADUKO, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dalam waktu satu hari saja.
“Dan sejak 11 Maret lalu kami juga menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), jadi dimanapun saya berada tetap bisa melakukan tandatangan, sehingga tidak ada alasan dokumen masyarakat tidak bisa diserahkan karena tidak ada Kepala Dinas,” jelasnya sembari mengatakan, TTE ini baru dapat digunakan untuk dua kepengurusan yakni pengurusan KK dan Akta Kelahiran.
Maini juga mengatakan, inovasi baru yakni untuk menuju Dukcapil Go Digital, Disdukcapil telah melaksanakan pelayanan 3 in 1, 4 in 1, 5 in 1, dan 6 in 1. Dimana, dalam pengurusan satu dokumen, masyarakat dapat membawa pulang beberapa dokumen lainnya. Seperti halnya mengurus Akta Kematian, yang bersangkutan akan mendapatkan dokumen seperti KK baru dan KTP suami/istri dengan status janda/duda.
Lebih lanjut Maini juga menjelaskan, dari 23 output pelayanan administrasi kependudukan yang ada, Disdukcapil Kota Padangpanjang baru melayani 13 jenis dokumen, diantaranya, KK, KTP-el dan KIA, surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah keluar negeri, surat keterangan datang dari luar negeri, surat keterangan lahir mati, akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak dan data kependudukan. (Del)