Solok,– Dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), adanya potensi fraud (kecurangan) merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik penyelenggara program JKN-KIS. Untuk mencegah hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 36 tahun 2015 tentang pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa fraud merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk menghindari dan mencegah potensi fraud dalam pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan mengahadirkan inovasi baru dalam pelayanan kesehatan menggunakan finger print (fitur sidik jari) pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama (FKRTL).
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Solok menyelenggarakan pertemuan koordinasi implementasi finger print dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS dengan seluruh FKRTL mitra kerja sama BPJS Kesehatan Cabang Solok, Kamis (02/05).
Kegiatan yang diselengarakan di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Cabang Solok ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Solok, petugas JKN, petugas IT, dan Admision dari masing-masing Rumah Sakit . Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Solok, Marinus Hardi Sampeliling menyampaikan bahwa tujuan penggunaan fitur sidik jari dalam pelayanan kesehatan adalah untuk mencegah penyalahgunaan kartu JKN-KIS oleh orang yang tidak berhak.
“Pada tahun 2018 telah diterapkan finger print pada pelayanan Haemodialisa (cuci darah). Sedangkan pada bulan Mei 2019 ini akan diimplementasikan di Instalasi Rehabilitasi Medik (IRM), poli mata, dan poli jantung,” ujar Hardi.
Hardi juga menyampaikan secara bertahap finger print akan diimplementasikan juga pada pendaftaran pelayanan rujukan lainnya, seperti pelayanan rawat inap, serta seluruh pelayanan rawat jalan pada FKRTL. Sehingga per bulan Desember 2019, seluruh pelayanan kesehatan pada FKRTL di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok sudah menggunakan finger print.
Salah satu Petugas JKN dari Rumah Sakit Tentara (RST) Kota Solok, Jusmadi mendukung pelaksaaan pelayanan kesehatan menggunakan finger print. Karena dengan fitur ini dapat mempermudah petugas dalam memverifikasi kepesertaan JKN-KIS di Rumah Sakit.
“Kami sudah siapkan alat finger printnya, nanti dari IT RST akan berkoordinasi dengan IT BPJS Kesehatan Cabang Solok dalam penggunaan finger print ini untuk mendukung proses pelayanan kesehatan di RST,” tambah Jusmadi.
Dengan diimplementasikannya finger print dalam pelayanan kesehatan diharapkan dapat menekan potensi terjadi fraud, sehingga program JKN-KIS dapat terlaksana secara optimal, efektif, dan efisien, dan peserta JKN-KIS dapat menggunakan hak kesehatannya sebagaimana mestinya.(Nal)