Bukittinggi - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB, Said Hasan SH yang didampingi 2 Hakim Anggota Maria Mutiara SH. MH dan Dewi Yanti SH menunda sidang pemeriksaan saksi verbalisan dan saksi penangkap sebelum ada saksi ahli yang tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Ketua Majelis Hakim, "Meskipun JPU telah menyiapkan saksi verbalisan dan saksi penangkap dalam persidangan hari Senin, (27/05) namun sebelum ada saksi ahli sidang tidak bisa dilanjutkan."
Sebelumnya JPU, Reza Rahim SH. MH yang didampingi Zulhelda SH telah menyiapkan para saksi verbalisan dan saksi penagkap dari pihak Kepolisian untuk dihadirkan dalam sidang terdakwa Arief Rahman alias Temok. Kata Reza, "Hakim meminta saksi yang ada didalam Berita Acara Perkara (BAP) yakni saksi ahli. Namun karena saksi ahli hari ini berhalangan hadir maka pemeriksaan saksi verbal lisan dan saksi penangkap tidak bisa dilanjutkan."
Sementara itu Penasehat Hukum Arief Rahman, Risman Siranggi SH didampingi Yarmen Eka Putra SH mengatakan, "Untuk saksi fakta tidak bisa dihadirkan saksi verbalisan. Menurut aturannya untuk menghadirkan saksi verbal lisan terdakwa harus diperiksa dulu. Sementara terdakwa saja belum diperiksa bagaimana mau diperiksa saksi verbal lisan?
Penasehat Hukum Temok, Risman Siranggi SH |
Yarmen Eka Putra SH menambahkan, "Dari sisi hukum acara pidana, yang dimaksud dengan saksi verbalisan atau disebut juga saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa dalam BAP telah dibuat dibawah tekanan atau paksaan."
Lanjut Risman, hari ini saksi ahli tidak hadir yang diajukan Jaksa. Akhirnya kita tunggu sidang pemeriksaan saksi ahli selanjutnya yang akan berlangsung 13 Juni 2019. (Rizky)