Pasaman - Jajaran Satres Narkoba Polres Pasaman, meringkus dua kurir narkoba jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Ampang Gadang, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, (08/05) sekira pukul 04.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir didampingi oleh Kanit Opsnal Bripka Ali Syahbana mengatakan kedua tersangka berinisial AH (20) dan KS (24), warga Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
"Dari tangan kedua tersangka juga turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 10 paket besar ganja kering yang siap edar. Semua BB tersebut diperkirakan sekitar 10 Kg," terang Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir.
Kemudian pihaknya juga turut mengamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
"Satu buah handphone, dua buah ransel abu-abu dan uang sejumlah Rp50 ribu," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan seluruh BB tersebut.
"Dari pengakuan kedua tersangka, seluruh BB tersebut milik DK, yang juga warga Kota Payakumbuh. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memburu bandar Narkoba tersebut," tukasnya. (Gani)