Kejari Bukittinggi, Feri Tas SH. MH. M.Si ( foto : Rizky ) |
Bukittinggi - Setelah sebelumnya mantan Bendahara KNPI Periode 2012, Dewi Angraeni ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi, kini Mantan Ketua KNPI Bukittinggi periode 2012 David Kasidi (DK) yang sebelumnya saksi, meningkat menjadi tersangka dalam pemeriksaan Kejari Bukittinggi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Feri Tas SH. MH M.Si disela-sela kesibukannya. Kata Kajari, "Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bukittinggi akan kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi yang terkait." Selasa, (14/05)
Ketika dikonfirmasi dengan Kajari, tentang mengapa harus kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi? Kajari menjawab, "Dalam kasus KNPI 2012 ada dua berkas, yakni berkas Bendahara dan berkas Ketua KNPI artinya beda kasus, sehingga perlu dilakukan kembali pemanggilan saksi-saksi."
Selain itu lanjut Kajari, dalam tahap pemanggilan para saksi dan tersangka DK, diharapkan semua yang terkait bisa korperatif. Sehingga akan mempermudah proses pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka DK. (Rizky)