Kejari Bukittinggi, Feri Tas SH. MH. M.Si |
Bukittinggi - Berkembangnya pemberitaan tentang oknum pegawai BNI46 Bukittinggi yang diduga gelapkan dana nasabah sekitar 1 Milyar Rupiah, menjadi pusat perhatian masyarakat kota Bukittinggi.
Hal tersebut juga tidak luput dari perhatian Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi setelah sebelumnya 2 (dua) orang nasabah BNI46 Bukittinggi melaporkan penyalahgunaan dana nasabah ke Satreskrim Polres Bukittinggi.
Menurut Kajari Bukittinggi, Feri Tas SH. MH. M.Si, "Kejaksaan Negeri Bukittinggi turut prihatin atas kejadian ini dan sedang memantau perkembangan kasus penyalahgunaan dana pinjaman nasabah BNI46 Bukittinggi yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Polres Bukittinggi. Namun jika ada unsur korupsinya dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan, Kejaksaan akan lakukan langkah hukum terhadap pelaku yang terindikasi korupsi." Selasa, (14/05)
Ketika ditanya, apa alasan Kejari menjadi prihatin terhadap kasus tersebut? Kajari menjawab, "Kasus ini terjadi di salah satu Bank BUMN, jumlah dana yang diduga digelapkan oleh oknum cukup besar. Apakah betul oknum ini bekerja sendirian, lalu apakah hanya dua orang saja korbannya, ya kan?"
Sambung Kajari, yang pasti, dalam kasus ini adalah ranahnya Kepolisian, kita tunggu saja hasil pemeriksaan dan informasi lanjutannya.
Dalam pemberitaan pasbana.com sebelumnya, R adalah seorang oknum pegawai yang menjabat sebagai Funding Officer di BNI46 Bukittinggi, diduga telah melakukan pencairan dana pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan nasabahnya.
Berdasarkan laporan korban di Satreskrim Polres Bukittinggi, atas nama Ismiarti Putri pada tanggal 6 Mei 2019, telah terjadi transaksi penyalahgunaan dana nasabah sebanyak 3 kali tanpa sepengetahuan korban. Adapun penarikan dana tersebut terjadi pada tanggal 23 Oktober 2018 sebanyak 231 juta, lalu tanggal 30 Oktober 2018 sebanyak 300 juta dan tanggal 16 November 2018 sebanyak 180 juta.
Selain itu dalam pemberitaan pasbana.com sebelumnya, ada Weni Rawita, selaku nasabah BNI46 Bukittinggi, juga telah membuat laporan di Satreskrim Polres Bukittinggi tentang penggelapan dana nasabah senilai 350 juta rupiah yang dilakukan oleh R, oknum pegawai BNI46 Bukittinggi. (Rizky)