Foto Ilustrasi |
Jakarta -- Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pejabat negara terancam molor. Padahal, sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah meneken surat keputusan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri yang segera dibayarkan oleh negara.
Terancam molornya pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS ini tertuang dalam surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 yang diajukan Kementerian Dalam Negeri. Melalui surat bernomor 188.31/3746/SJ, Mendagri, Tjahjo Kumolo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Kemenkeu dan MenpanRB.
Dalam surat yang ditandatangani Tjahjo tanggal (13/5/2019) itu, Kemendagri merasa keberatan dengan pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas, serta THR kepada PNS, Polri, TNI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan. Hasilnya, pemberian tunjangan tersebut diprediksi akan molor.
“Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dmaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.
Padahal sebelumnya, pemerintah memastikan jika THR akan cair pada tanggal 24 Mei 2019. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni tahun ini. Namun demikian, THR dan gaji ke-13 yang telah dianggarkan masing-masing sebesar Rp20 triliun ini tak akan cepat dirasakan penerima THR dan tunjangan.
“Penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelas Tjahjo. Atas dasar itu, Tjahjo pun berharap ada perubahan atau revisi terhadap Pasal 10 ayat 2 dalam dua PP tersebut.
[Radar]