Yudi Krismen |
PEKANBARU - Perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan enam orang pegawai Bea Cukai terhadap Zain Muasry, salah seorang pembawa rokok ileggal, dikabarkan berdamai sebelum perkaranya disidangkan.
Menyikapi hal ini kuasa Hukum Zain Muasry, Yudi Krismen mengatakan, perkara pidana delik biasa tidak bisa diselesaikan ditingkat penyidikan.
"Kalaupun ada perdamaian itu hanyalah hal yang meringankan bagi terdakwa dipersidangan," ucap Yudi Kepada Wartawan Selasa (14/05/19) sore.
Sebagai mana kronologis kejadianya, kata Yudi, awalnya Zain Muasry ditangkap oleh petugas bea cukai saat mengangkut rokok ileggal merek lukman.
Saat itu Zain dibawa berikut dengan barang bukti ke Bea Cukai. Sesampainya di Kantor Bea Cukai Jalan Sudirman Pekanbaru, Zain dianiaya enam orang petugas bea cukai.
Atas kejadian itu Zain minta kuasa ke Yudi Krismen dan melaporkan penganiayaan itu ke SKTP Polresta Pekanbaru pada tanggal 1 April 2019 sekitar pukul 19.09 Wib.
"Tidak ada alasan untuk perkara pengeroyokan ini tidak disidangkan. Sebab sesuai dengan proses hukum dua alat bukti sudah cukup. Dua alat bukti itu yakni hasil visum dan juga keterangan saksi," kata Yudi lagi.
Apa bila adanya perdamaian, sebut Yudi, maka ini suatu momok buruk dalam penanganan hukum di Kota Pekanbaru ini.
"Kita kalau gini bertanya-tanya, apakah sebenarnya yang terjadi. Kenapa, dengan alasan telah berdamai perkara tidak dilanjutkan," tegas Yudi. (Rel/EN)