Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Funding Officer BRI Bukittinggi, Menangis dan Memohon Putusan Adil Hakim

28 Mei 2019 | 16:57 WIB Last Updated 2019-05-28T09:57:50Z


Bukittinggi - Yonna Syamda (33) mantan Funding Officer BRI Bukittinggi yang sebelumnya dituntut 6 tahun dan denda 10 milyar rupiah oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan Pledoi atau pembelaan terdakwa hari ini, memohon dan menangis dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Bukittinggi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supriyatna Rahmat SH, MH serta 2 (dua) Hakim anggota Maria Mutiara SH. MH dan Dewi Yanti SH. Selasa, (28/05).

Dalam persidangan Yonna Syamda meminta Majelis Hakim memberikan pertimbangan terhadap dirinya karena masih memiliki 2 orang putra yang masih belia. Semenjak adanya kasus ini terjadi, dirinya juga sudah ditalak tiga oleh mantan suaminya dengan alasan tidak bisa lagi memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri dan sebagai seorang ibu karena telah ditahan oleh pihak berwajib.

Yonna diduga telah melanggar dakwaan primer pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 7 Tahun 1992 dan dakwaan subsider pasal 49 ayat (2) huruf b tentang Perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan Yonna mengakui telah melakukan kesalahan yakni menyalahgunakan jabatan sebagai seorang Funding Officer BRI Bukittinggi, yang seharusnya memberikan pelayanan pick up service dana nasabah di tempat dan kemudian disetor ke rekening nasabah namun dana tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingan lain.

Sebelumnya, terdakwa melakukan transaksi fiktif dana nasabah atas nama PT. Superita Mitra Sukses yang telah dipercaya saksi Wenny Martina, SE selaku nasabah BRI untuk melakukan setoran secara manual akibat sebelumnya terjadi kegagalan transaksi/setoran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di bulan Februari 2017.

Akibat perbuatannya, terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan laporan transaksi tersebut secara profesional. Total transaksi fiktif dana nasabah yang dilakukan oleh terdakwa dengan jumlah total sebesar 110 juta rupiah.

Sementara itu diakhir persidangan pledoi, menurut Jaksa Yati Elfitra SH. MH, "Setelah Majelis Hakim menanyakan apakah kita akan tetap pada tuntutan, maka kami jawab tetap pada tuntutan dan terdakwapun juga tetap pada pembelaannya, artinya sidang pledoi, replik dan duplik sudah menjadi satu. Lalu tinggal kita lanjutkan dengan agenda putusan pada tanggal 12 Juni 2019." (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update