Terdakwa Yonna Syamda tertekun mendengarkan tuntutan JPU ( foto: Rizky) |
Bukittinggi - Akibat melakukan pencatatan, atau laporan transaksi pembukuan pada sebuah rekening bank palsu, Yonna Syamda SE (33) mantan Funding Officer BRI Bukittinggi, dituntut 6 tahun dan denda 10 milyar rupiah oleh Jaksa Penunut Umum, (JPU) Dedi Eka Putra SH.
Dalam sidang tuntutan JPU yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supriyatna Rahmat, SH. MH didampingi Hakim Anggota Maria Mutiara SH. MH dan Dewi Yanti SH di PN Bukittinggi Kelas IB, Yonna Syamda diduga telah melanggar dakwaan primer pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 7 Tahun 1992 dan dakwaan subsider pasal 49 ayat (2) huruf b tentang Perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 10 Tahun 1998. Rabu, (15/05).
Dalam tuntutannya JPU, Dedi EP SH menyampaikan bahwa terdakwa Yonna sebelumnya telah menyalahgunakan tanggung jawabnya sebagai Funding Officer BRI Bukittinggi, seharusnya terdakwa memberikan pelayanan pick up service dana nasabah di tempat dan kemudian disetor ke rekening nasabah namun dana tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingam pribadinya.
Sidang tuntutan JPU terdakwa Yonna Syahmda di PN Bukittinggi. |
Terdakwa melakukan transaksi fiktif dana nasabah atas nama PT. Superita Mitra Sukses yang telah dipercaya saksi Wenny Martina, SE selaku nasabah BRI untuk melakukan setoran secara manual akibat sebelumnya terjadi kegagalan transaksi/setoran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di bulan Februari 2017.
Akibat perbuatannya, terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan laporan transaksi tersebut secara profesional.
"Total transaksi fiktif dana nasabah yang dilakukan oleh terdakwa dengan jumlah total sebesar 110 juta rupiah, harus ditanggung terdakwa dalam sidang tuntutan JPU selama 6 tahun pidana penjara, dan denda sebesar 10 milyar rupiah," tutup Dedi. (Rizky)