Sidang Putusan Meri Afriola di PN Bukittinggi ( foto: Rizky ) |
Bukittinggi - Terdakwa Meri Afriola, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan terhadap anak (inisial I), selaku saksi korban berusia 16 tahun, di kamar 221, lantai 2 di Hotel Royal Denai pada tanggal 18 Desember 2018. Meri terbukti melakukan transaksi perdagangan terhadap orang (inisial I) sebesar Rp. 800.000,00 kepada saksi Fikri Rahmadi.
Atas peristiwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Said Hasan SH yang didampingi oleh dua Hakim Anggota memutuskan, "Atas perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 5 tahun pidana penjara dan denda sebesar dua ratus juta rupiah atau subsider 6 bulan pidana penjara." Kamis, (09/05)
Lanjut Majelis Hakim, terdakwa Meri Afriola alias April telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan terhadap anak, inisial I, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atas putusan Majelis Hakim PN Bukittinggi tersebut, terdakwa Meri yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum Nurdiningsih SH, menyatakan pikir-pikir. (Rizky)