Notification

×

Iklan

Iklan

Noli Pikir-Pikir Atas Vonis Majelis Hakim 8 Tahun Penjara

15 Mei 2019 | 21:11 WIB Last Updated 2019-05-15T14:11:13Z
Sidang Putusan Nolia di PN Bukittinggi, Rabu, (15/05) [ foto: Rizky ]

Bukittinggi - Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dadi Rachmadi SH. MH yang didampingi oleh Hakim Anggota Maria Mutiara SH. MH dan Munawar Hamidi SH memutuskan Nolia Yueva Panggilan Noli, selama 8 Tahun Pidana Penjara dan Subsider Satu Milyar Rupiah.

Terdakwa Noli pemilik narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket sabu yang terdiri dari paket pertama (0,76 gr), paket ke 2 (0,16 gr), paket ke 3 (0,18 gr) dan paket ke 4 (0,14 gr) terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyiadakan 4 paket jenis sabu digunakan selain untuk konsumsi sendiri, juga memberikan narkotika jenis sabu kepada orang lain. Hal ini menurut Majelis Hakim, sesuai dakwaan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Rabu, (15/05).


Usai mendengarkan pembacaan vonis, Noli yang profesi sebelumnya sebagai mitra atau informan Tim Satres Narkoba Polres Bukittinggi, menyatakan pikir-pikir saat didampingi Penasehat Hukumnya Yarmen Eka Putra SH dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal yang sama disampaikan JPU Dedi SH untuk pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Kata Dedi, "Kami juga mengajukan hal yang yaitu untuk pikir-pikir Majelis."

Sebelumnya Noli ditanggap atas kepemilikan sabu oleh aparat TNI Kodim 0304/Agam, di Jorong Luhak Tunggang Giring-giring, Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam pada tanggal 12 Oktober 2018. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update