Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh (Kajari) Nur Tamam, SH |
Payakumbuh - Diduga melakukan Korupsi mencapai Milyaran rupiah, seorang Oknum Pegawai Bank BRI Kota Payakumbuh ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sejak beberapa hari lalu. Penahanan terhadap tersangka berisial AG itu karena dinilai telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penahanan terhadap tersangka diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh (Kajari) Nur Tamam, SH didampingi Kasi Intel, Nazif Firdaus dan Kasi Pidsus, Satria Lerino, SH saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus itu, Rabu siang 15 Mei 2019 kepada wartawan.
Nur Tamam mengungkapkan, modus tersangka dalam melakukan dugaan korupsi yang merugikan Keuangan Negara itu ada tiga macam, pertama tersangka membujuk Nasabah untuk mengambil kredit di Bank BRI, namum setelah pinjaman tersebut dipakai oleh tersangka, modus kedua yakni setoran Nasabah yang tidak disetorkan tersangka yang seorang Mantri ini ke Bank, dan terakhir mengambil jaminan pinjaman Nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian jaminan itu ia jadikan boroh untuk meminjam ke Bank tanpa setahu si Nasabah.
Terkait jumlah pasti kerugian Negara akibat kasus tersebut, Nur Tamam mengaku pihaknya masih menunggu perhitungan BPKP yang diperkirakan akan keluar dalam minggu depan.
” Iya, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap seorang Oknum Pegawai Bank di Payakumbuh. Mungkin dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan. Tersangka yang juga seorang Mantri itu dalam menjalankan kejahatannya dilakukan dengan berbagai cara,” kata Nur Tamam.
Nur Tamam menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Dalam kasus yang terjadi akhir tahun 2018 itu, aksi itu dilakukan terhadap sekitar 20 orang Nasabah. Dari kasus tersebut, diperkirakan kerugian Negara mencapai Milyaran Rupiah. (BD)