Notification

×

Iklan

Iklan

Pedagang Pasar Aur Kuning Bantah Pernyataan Walikota Bukittinggi "Hanya 4 Orang Pedagang Aur Kuning Menolak Sewa Retribusi Baru"

04 Mei 2019 | 21:26 WIB Last Updated 2019-05-04T14:33:49Z


Bukittinggi - Sehari sebelumnya, Jumat, (03/05) dalam Konfrensi Pers di Aula Pemko Bukittinggi, Walikota Bukittinggi menyampaikan beberapa hal tentang perkembangan, pembangunan serta rencana kerja Pemko Bukittinggi jelang bulan suci ramadhan. Termasuk membahas tentang permasalahan penetapan biaya retribusi sewa toko di Pasar Aur Kuning Bukittinggi.

Dalam acara konfrensi pers tersebut Walikota Bukittinggi mengatakan, "Masih ada gejolak penetapan harga sewa retribusi toko di pasar aur kuning namun hanya 4 orang saja yang menolak, saya tau itu orangnya, selebihnya pedagang sudah banyak yang mengikuti peraturan baru Pemerintah Kota Bukittinggi."

Terkait dengan masalah Pasar Aur, Kata Walikota, sebelumnya sudah ada perjanjian antara Pemerintah Kota dengan investor untuk menyewakan ruko-ruko sesuai harga pada saat itu, namun setelah 5 tahun pakai dievaluasi dan ruko akan kembali lagi ke Pemko karena perjanjiannya hanya sebatas hak guna pakai.

Namun pernyataan Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dibantah oleh Perwakilan Pedagang Pasar Aur Kuning Dedi dan Maisir. Menurut Dedi, "Kami para pedagang yang menolak peraturan baru Pemko Bukittinggi itu bukan 4 orang tapi sudah bisa dikatakan 50% pedagang pasar aur. Selebihnya pedagang itu karena ada tekanan dari Pemko makanya mereka terpaksa bayar karena ada ancaman dan takut tokonya diambil alih."

Dedi Dean, Pedagang Pasar Aur Kuning, Bukittinggi

Lanjut Dedi, kami sudah melayang surat somasi ke dua kepada Walikota Bukittinggi namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Lalu Somasi kita juga sudah kita tembuskan ke Gubernur Sumbar, Komnas HAM dan bahkan ke Presiden RI. Jadi disini kita tidak main-main.

Sementara itu kata Maisir, salah seorang Pedagang pakaian di pasar aur menambahkan, "Kalau seandainya Walikota Bukittinggi bisa menyediakan tempat mediasi untuk 6000 orang pedagang, maka kita akan siap datang ke Kantor Balai Kota Bukittinggi."

Maisir, Pedagang Pasar Aur Kuning, Bukittinggi

Lanjut Maisir, meskipun belum seluruh pedagang kita data siapa saja pedagang yang menolak penetapan retribusi yang baru. Namun sudah  sekitar 50% pedagang kami data yang menolak retribusi baru.

Menurut Maisir, "Sebenarnya kami hanya memperjuang hak-hak kami selama ini. Dulu pada tahun 1995-1996 toko ini dibangun dan kami membeli melalui pemborong (developer) yang diketahui Pemko. Padahal selama itu Pemko Bukittinggi mengetahui adanya transaksi jual beli toko dengan tanda ada kartu kuning termasuk juga Pemerintahan Ramlan ini mengetahui selama dua tahun berjalan."

Lalu kata Maisir, keluar peraturan Pemko baru tahun 2018 tentang penetapan harga retribusi yang baru dan tidak bisa lagi dilakukan transaksi jual beli toko. Apakah ini bukan sewenang-wenang Pemko Bukittinggi kepada padagang. Ini sudah melanggar HAM.  (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update