Pasaman - Pemerintah daerah (Pemda) dan Kementrian Agama Kabupaten Pasaman melakukan rapat bersama untuk menentukan besaran jumlah Zakat Fitrah di wilayah Kabupaten Pasaman. Rapat ini di lakukan di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Rabu (8/5).
Dari hasil rapat ditetapkan tiga kategori jumlah atau besaran Zakat Fitrah, tergantung dari kualitas beras yang akan di Zakatkan. Serta standar ini memperhatikan dari harga sejumlah pasar yang ada di Kabupaten Pasaman, terang Kepala Kankemenag Dedi Wandra usai rapat.
Untuk kategori beras kualitas Satu telah ditetapkan Zakat sebesar Rp.31.250,- Hal ini di hitung dari standar beras kualitas satu seharga Rp.12.500,-/Kg.
Lalu untuk beras kualitas Dua telah ditetapkan standar zakatnya sebesar RP.27.500,-. Hal ini dihitung dari harga pasar sebesar Rp.11.000,-/Kg
Dan untuk beras yang biasa dikonsumsi masyarakat kualitas tiga seharga Rp.10.000,-/Kg, Dedi Wandra memastikan sesuai mufakat zakat fitrahnya adalah Rp.25.000,-
Kakan menyampaikan harapannya, standar yang telah diputuskan bersama Pemerintah Daerah, Dinas Perindagkop, MUI serta ormas-ormas Islam dan para pejabat di lingkup Kemenag ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah zakat fitrahnya tahun ini.
Ia mengatakan, seterusnya standar ini akan disebarluaskan melalui KUA dan pengurus masjid di ranah Pasaman untuk dipedomani masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.
Pejabat kelahiran Pematang Panjang Sijunjung itu menjelaskan, bahwa zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan pada setiap bulan ramadhan memiliki manfaat saling berbagi kebahagian dengan sesama dalam merayakan hari raya Idul Fitri. (Gani)