Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB ( foto: Rizky ) |
Bukittinggi - Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Kepala Negeri Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB, Dadi Rachmadi SH. MH menegaskan, kepada seluruh Hakim, Panitera dan seluruh Pegawai PN Bukittinggi untuk menolak pemberian apapun dan dari siapapun baik dalam bentuk uang, hadiah, parcel dan lain sebagainya.
Hal ini dilakukan sesuai dengan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Indonesia, per tanggal 24 Mei 2019, No. 10 Tahun 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi.
Tahun-tahun sebelumnya pemberian bingkisan dalam bentuk parcel marak terjadi di instansi pemerintah maupun swasta sebagai bentuk jalinan hubungan baik ataupun komitmen kerjasama. Namun semua hal itu masuk dalam kategori yang sumir atau tidak jelas maksud dan tujuannya dalam jalinan hubungan kerja.
Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB, Dadi Rachmadi SH. MH |
Kepala Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB, Dadi Rachmadi SH. MH mengatakan, "Seperti biasa pada perayaan hari raya idul fitri sebelumnya, seluruh Pejabat dan Pegawai PN Bukittinggi Kelas IB membuat spanduk dengan ucapan selamat hari raya idul fitri bagi yang merayakan dan mengimbau untuk tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun dari siapapun karena hal ini masuk dalam kategori gratifikasi."
Selain itu lanjut Dadi, hal ini sesuai dengan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Indonesia, per tanggal 24 Mei 2019, No. 10 Tahun 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat edaran tersebut menindak lanjuti disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 22 Mei 2019 atas surat dari KPK tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait dengan hari raya keagamaan dan berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 138A/KMA/VIII/2014 tentang pembentukan unit pengendali gratifikasi lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya. (Rizky)