Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Honorer KONI Sawahlunto, Karena Cabuli Anak Dibawah Umur

29 Mei 2019 | 01:18 WIB Last Updated 2019-05-29T18:19:31Z
Foto ilustrasi ( foto : Dok.net)

SAWAHLUNTO -- Personel Satreskrim Polres Sawahlunto meringkus seorang pria paruh baya berinisial A (51). Pelaku yang diketahui merupakan karyawan honor di KONI Kota Sawahlunto itu diringkus karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, AKP Julkipli Ritonga didampingi Wakapolres, Kompol Jerry Syahrim mengatakan, pelaku mencabuli korban Bunga (nama samaran-red) yang berumur 9 tahun.

"Pelaku melakukan aksinya di WC kantor KONI Kota Sawahlunto sekira bulan Maret dan Mei 2019 ini," kata dia ketika konferensi pers di Mapolres Sawahlunto, Selasa lalu (28/5).

Konferensi pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur oleh tersangka A(51) ( foto: Dok. Metrans)

Lebih lanjut ia mengatakan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP. (Metrans)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update