KBO Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Rommy Korniawan |
Hal ini disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Rommy Korniawan diruang kerjanya. Kamis, (09/05). RR diduga telah melakukan pencairan dana pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan nasabahnya.
Kata Rommy, "Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses lidik Satreskrim Polres Bukittinggi. Berdasarkan Pelaporan Saudari Ismiarti Putri, pada tanggal 6 Mei 2019 yang juga selaku nasabah BNI 46 melaporkan bahwa telah terjadi transaksi sebanyak 3 kali tanpa sepengetahuannya. Adapun penarikan dana tersebut terjadi pada tanggal 23 Oktober 2018 sebanyak 231 juta, lalu tanggal 30 Oktober 2018 sebanyak 300 juta dan tanggal 16 November 2018 sebanyak 180 juta."
Padahal lanjut Rommy, tanpa sepengetahuan nasabah, dana tersebut telah dicairkan. "Memang pelapor Ismiarti, memiliki pinjaman sebanyak 800 juta rupiah di BNI 46 Bukittinggi, namun pelapor kaget bahwa telah terjadi penarikan sebanyak tiga kali tanpa sepengetahuan dirinya."
Selain itu, kata Rommy, ada juga pelapor lain yang dananya juga telah digelapkan sekitar 350 juta rupiah oleh RR yaitu, Weni Rawita, selaku nasabah BNI 46 Bukittinggi.
"Apakah RR akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, kita tunggu saja hasil penyelidikan tim terlebih dahulu. Lalu apakah ada kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan, tunggu hasil semuanya dari tim kita," tutup Rommy. (Rizky)