Sidang Agenda Keterangan Saksi Tindak Pidana Kekerasan Terdakwa Temok di PN Bukittinggi (foto: Rizky) |
Bukittinggi - Empat orang saksi hadir memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Arief Rahman AliasTemok di Pengadilan Negeri Kelas IB Bukitttinggi. 4 orang saksi tersebut adalah Ketua dan Anggota Pemuda Pancasila (PP) Bukittinggi, diantaranya Suhendra sebagai saksi korban yang juga selaku Ketua PP Bukittinggi serta saksi Mukhlis, Anton, Rudi selaku anggota PP Bukittinggi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Said Hasan SH yang didampingi oleh 2 Hakim Anggota di PN Bukittinggi. Sementara itu, terdakwa Temok didampingi Pengacara Risman Siranggih serta Jaksa Penuntut Umum, Arwin Adinata SH, MH. Selasa, (14/05)
Persidangan dengan agenda keterangan saksi dalam kasus tindak pidana kekerasan, terungkap bahwa terdakwa Temok adalah otak pelaku tindak pidana kekerasan (pembacokan) yang dilakukan oleh Dedi sebelum bulan puasa, di bulan Juni Tahun 2018 di dekat Sekretariat PP Bukittinggi.
Seperti yang disampaikan Suhendra, Saksi Korban dalam persidangan bahwa terungkapnya Dedi selaku pelaku tindak kekerasan atau pembacokan terhadap dirinya. Suhendra mengetahui hal tersebut setelah ada berita acara perkara (BAP) dari pihak kepolisian.
Kata Suhendra, "Pelaku pembacokan saya ketahui setelah ada BAP dari kepolisian, sebelumnya saya tidak tahu siapa yang melakukan, karena kejadian pada saat itu cepat sekali. Jadi saya mengetahuinya setelah adanya pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bahwa Dedi yang melakukan tindak kekerasan (pembacokan) tersebut terhadap dirinya atas perintah Temok."
Namun lanjut Suhendra, saya sama sekali sebelumnya tidak mengetahui siapa pelaku pembacokan pada saat kejadian. Sementara saksi Anton, Mukhlis dan Rudi hadir dalam persidangan juga dimintai keterangan oleh majelis hakim diantaranya memberi keterangan bahwa pada saat kejadian ada yang mengetahui dan ada juga yang tidak mengetahui persis dilokasi tempat kejadian.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Arwin Adinata SH, MH mengatakan, "Hari ini kami hadirkan 4 orang saksi termasuk saksi korban dipersidangan. Intinya kami masih akan menghadirkan sejumlah saksi lain dipersidangan berikutnya. Namun kita belum bisa memberikan tanggapan apapun karena sidang masih berlangsung." (Rizky)