Notification

×

Iklan

Iklan

Terduga Penyalahgunaan Dana Nasabah BNI 46 Bukittinggi, Telah Dipecat Bulan April 2019

12 Mei 2019 | 00:41 WIB Last Updated 2019-05-11T22:19:15Z
Kepala Cabang Utama BNI 46 Bukittinggi, Zamzami (foto : Rizky )

Bukittinggi - Kepala Cabang Utama BNI 46 Bukitinggi, Zamzami akhirnya memberikan keterangan singkat tentang RR, Terduga oknum pegawai BNI 46 Bukittinggi, penyalahgunaan dana nasabah senilai hampir 1 milyar rupiah.

Ditemui saat berada di Kantor Cabang BNI 46 di Belakang Aur, Kelurahan Aur Kuning, Bukittinggi, Zamzami mengatakan, "RR memang betul sebelumnya sebagai pegawai atau staf di bagian marketing di BNI 46 Bukittinggi. Pada bulan April 2019, beliau telah dipecat akibat melakukan pelanggaran disiplin kerja yakni tidak masuk selama 5 hari berturut-turut." Sabtu, (11/05)

Dihadapan wartawan, Zamzami menambahkan, terkait dengan permasalahan yang saat ini berkembang, Biro Hukum BNI 46 yang berada di Kota Padang, sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk mendapatkan data-data dan fakta. Selain itu, kasus tersebut juga sudah masuk ke ranah penegak hukum atas laporan nasabah dan masih dalam penyelidikan Polres Bukittinggi.

Lanjut Zamzami, jadi tidak benar, pihak kami ingin menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya. Hanya saja sudah masuk proses hukum internal maupun di pihak kepolisian, sehingga saya tidak bisa berkomentar banyak.

Ketika ditanya mengenai, apakah pihak management BNI 46 Bukittinggi sudah mengetahui permasalahan ini, sebelum RR dipecat?
Lalu Zamzami menjawab, "Jadi begini, laporan nasabah atas nama Ismiarti di Kepolisian terjadi setelah RR dipecat. Kita juga mempertanyakan permasalahan ini kepada beliau sebelumnya, tentang bagaimana penyelesaiannya. Namun karena tidak kunjung ada jawaban dan beliai tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut, akhirnya RR dipecat."  (Rizky)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update