Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Kasus Pembangunan Masjid dan Jembatan, Bupati Solok Selatan Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

08 Mei 2019 | 04:57 WIB Last Updated 2019-05-07T21:58:38Z
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria ( foto : Dok.Ist )

Jakarta --- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) dan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi perkara tersebut. Kasus ini berawal ketika Pemerintah Kabupaten Solok mengadakan sejumlah proyek pada 2018, salah satunya pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar.

Selain masjid, ada juga pembangunan jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar Rp14,8 miliar.

Muzni disebut mendatangi Yamin pada Januari 2018 untuk membicarakan pengerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan.

"Atas penawaran tersebut MYK menyatakan berminat," ujar Basaria.

Selanjutnya pada Februari atau Maret 2019, giliran proyek jembatan Ambayan yang ditawarkan Muzni kepada Yamin. KPK menduga dalam periode waktu sejak Januari hingga Maret itu, Muzni memerintahkan secara langsung atau tidak langsung agar pengerjaan proyek itu diberikan kepada Yamin.


Atas tindakan itu, Muzni disebut beberapa kali meminta uang kepada Yamin. Rinciannya Rp410 juta dalam bentuk tunai dan Rp50 juta dalam bentuk barang.

Selain itu, pada Juni 2018, Muzni juga meminta Yamin agar uang sejumlah Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol THR Pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

"Diduga pemberian uang dari MYK pada MZ yang telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2019," ucapnya.

Basaria juga menambahkan Yamin telah memberi sejumlah uang terkait proyek pembangunan masjid agung tersebut kepada bawahan Muzni yang juga pejabat Pemkab Solok Selatan. Uang yang diberikan sejumlah Rp315 juta.


Selama proses penyidikan, Muzni telah menyerahkan uang sebesar Rp440 juta dan dijadikan barang bukti. Sementara kedua tersangka juga dicegah bepergian ke luar negeri.

"Pada tahap penyidikan ini KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," ujar dia.

Sebelumnya, pada Kamis (25/4) lalu, KPK melakukan penggeladahan di kediaman Muzni yang terletak di Perumahan Asratek di Jalan Tanjung Karang Nomor S 12 RT 02 RW 08, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Sumatra Barat.


"Benar ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (25/4).

Pada saat itu, Febri tidak mengungkap kasus apa yang menjerat Muzni. Ia hanya mengatakan bahwa proses hukumnya sudah ada di tingkat penyidikan. Ia juga menambahkan informasi terkait perkara dan tersangka akan segera disampaikan.
(cnn/pb)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update