Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Bolos Kerja 10 Juni 2019, Sanksi Bisa Sampai Pemotongan Tunjangan Kinerja

09 Juni 2019 | 16:59 WIB Last Updated 2019-06-09T10:00:21Z
Ilustrasi foto ASN

Pasbana.com -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan warning atau peringatan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia untuk tidak bolos masuk kerja pada Senin (10/06/2019).

Sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS telah menunggu bagi ASN yang bandel dan tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mudzakir menegaskan bahwa sanksi disiplin bagi ASN yang bolos sudah jelas diatur sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Tidak hanya sanksi disiplin saja. Bahkan bisa pemotongan tunjangan kinerja ASN kalau tidak masuk," ungkapnya.
Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ada tiga kategori hukuman disiplin bagi PNS yakni ringan, sedang, dan berat.
"Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis," terang Mudzakir dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat masing-masing selama satu tahun.
"Hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," tandasnya. 
Menpan RB Syafruddin Minta Pantau Ketat Kehadiran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin meminta pejabat kepegawaian pusat dan daerah memantau ketat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 10 Juni 2019.
Permintaan itu tertuang dalam surat nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019.
Surat ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN tanggal 10 Juni 2019 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
"Apabila pada hari tersebut, ASN kedapatan tidak masuk kerja, maka akan dijatuhi sanksi disiplin," ungkap Menpan RB Syafruddin sesuai siaran pers belum lama ini.  
ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada 10 Juni 2019, kata Syafruddin, akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN, menurut surat tersebut, agar dilaporkan kepada Menteri PAN-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat satu bulan kemudian atau tanggal 10 Juli 2019.
"Tembusan surat tersebut disampaikan Menteri PAN-RB kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla," terangnya. 
Keputusan cuti bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres.
Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. 
Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS.
PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Keputusan cuti bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres.
Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. 
Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS.
PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang berlaku untuk umum.
Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres, sama dengan SKB yang telah ditandatangani tiga Menteri tersebut.
BKN juga sudah menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.
PNS yang mengambil cuti di luar ketentuan yang diatur Keppres akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Melalui Keppres itu, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah pada 3, 4 dan 7 Juni 2019.
Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Natal ditetapkan pada 24 Desember 2019.
Otomatis, ada tahun 2019 ini terdapat empat hari cuti bersama. (*)
Dikutip dari: Kompas

×
Kaba Nan Baru Update