Padangpanjang --- Meski telah di warning jauh-jauh hari, tetapi masih tetap saja ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padangpanjang yang nekat membolos pada hari pertama kerja usai cuti Lebaran 1440 Hijriah.
Pada pelaksanaan Apel Bersama yang dilaksanakan di Halaman Balaikota Padangpanjang, Senin (10/6), masih ada 39 ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja, 17 orang diantaranya Tanpa Keterangan.
Kabid Diklat, Kinerja dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Padangpanjang Albert Dwitra ketika dihubungi menyebutkan, dari data yang dikumpulkan pihak BKPSDM, terdapat 39 ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja, dengan 17 orang diantarnya tanpa keterangan.
“Tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja mencapai 98,1 persen dan yang tidak hadir hanya 1,9 persen dari total sekitar 2 ribuan ASN Kota Padangpanjang, sudah termasuk Guru,” kata Albert ketika dihubungi.
Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah ASN tersebut, disebabkan beberapa faktor, diantaranya sedang mengikuti tugas belajar atau sedang dalam kegiatan kedinasan. Sementara yang 17 ASN tanpa keterangan tersebut, rata-rata didominasi oleh staf.
“Malahan, dari data yang kita temukan, ada beberapa diantaranya yang juga tidak hadir pada hari pertama kerja tahun lalu dan sudah berulang, sehingga dibutuhkan penerapan sanksi yang tegas, agar hal tersebut tidak kembali berulang pada masa yang akan datang,” sebutnya.
Albert juga menjelaskan, data tingkat kehadiran ASN di Kota Padangpanjang juga telah dilaporkan ke Kemenpan RB, sesuai dengan permintaan data yang dilakukan oleh Kemenpan RB.
Terpisah, Walikota Padangpanjang Fadly Amran menegaskan, akan berikan sanksi bagi ASN yang tidak ikut apel pertama kerja usai Cuti Lebaran di Halaman Balaikota, Senin (10/6). Meskipun, pada saat pelaksanaan pelaksanaan apel, masih banyak ASN yang terlambat dan bahkan tidak hadir dihari pertama kerja.
"Seperti yang disampaikan Wakil Walikota sebelumnya saat Inspeksi Mendadak pada 31 Mei lalu, kami akan berlakukan sanksi bagi ASN yang melanggar," ujar Fadly.
Fadly juga menyampaikan, ada beberapa kriteria sanksi yang akan diberlakukan bagi ASN yang melanggar sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Aturan Kepegawaian, seperti pemotongan tunjangan dan sebagainya.
Tidak hanya itu, Fadly juga mengingatkan bagi setiap pemimpin di dinas masing-masing untuk selalu mengkoordinir setiap kinerja dari bawahan, jangan pernah puas dengan apa yang telah dilakukan , terus instropeksi diri.
"Saya juga harapkan seluruh pejabat untuk terus berlari, jangan hanya berdiam diri dengan apa yang ingin dilakukan, buatlah sesuatu yang beda dengan hasil yang memuaskan," ungkapnya. (P/J)