Notification

×

Iklan

Iklan

Gunakan Aplikasi Smart Edu, PPDB untuk SD Dibuka Tanggal 24-26 Juni

21 Juni 2019 | 21:46 WIB Last Updated 2019-06-21T14:46:45Z


Padangpanjang - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Padangpanjang tahun pelajaran 2019/2020, pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 24-26 Juni 2019 mendatang.

Sementara untuk pengumuman siswa yang diterima yakni tanggal 28 Juni 2019 dan dilanjutkan dengan pendaftaran ulang. Awal mulai sekolah atau awal tahun pelajaran tanggal 15 Juli 2019. Sedangkan untuk SMP baru akan dibuka mulai tanggal 4 Juli 2019.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangpanjang Drs. Desmon, M.Pd membenarkan pendaftaran siswa SD yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. "Iya benar sekali penerimaan peserta didik untuk tingkat SD akan dilakukan dalam waktu dekat ini, bagi orang tua silahkan daftarkan anaknya segera ke sekolah yang mereka inginkan," ujarnya.

Desmon memaparkan tata cara penerimaan murid baru yaitu mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ-2019.

“Sesuai ketentuan tersebut, PPDB menggunakan sistem Zonasi berdasarkan tempat tinggal yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Kuota penerimaan masing-masing sekolah terdiri dari tiga jalur, yakni Jalur Dalam Zona, minimal 90 % dari daya tampung, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, maksimal 5 % dari daya tampung, dan Jalur Prestasi, maksimal 5 % dari daya tampung,” jelasnya.

Di Kota Padangpanjang, dikatakan Desmon, PPDB SD dengan menggunakan sistem zona berdasarkan tempat tinggal ini, bukan hal yang baru. Beberapa tahun terakhir, penerimaan Siswa Baru di jenjang SD telah berdasarkan kepada tempat tinggal (RT) terdekat dengan sekolah (sebelumnya disebut rayon) yang juga dibuktikan dengan KK atau Keterangan Domisili atau Keterangan Pindah Tugas orang tua.

“Hanya saja, Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 mengatur lebih tegas dibanding peraturan PPDB tahun sebelumnya dan ada sangsi yang tegas pula bagi sekolah dan pemerintah daerah apabila terbukti tidak mematuhi peraturan menteri ini,” paparnya.

Oleh karena itu, Desmon menghimbau kepada masyarakat dan sekolah untuk menghormati dan mengikuti peraturan tentang PPDB ini yang juga akan segera diikuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Distribusi Guru dan Pemerataan Kualitas Pendidikan (Sekolah) sehingga diharapkan semua sekolah menjadi sekolah yang berkualitas dan berkeunggulan.

Desmon juga berbicara tentang Aplikasi Smart Edu yang telah dikembangkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Padangpanjang dimana aplikasi ini akan memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran dan menjamin transparansi penerimaan siswa baru di SD dan SMP Negeri, aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Sotore pada Smartphone atau HP Andorid, selain itu Smart Edu juga telah dilakukan penyempurnaan link web ; http//WWW:ppdbsmp.padangpanjang.go.id, sehingga dapat pula digunakan untuk PPDB di tingkat SD.

Di aplikasi dan website tersebut, orang tua atau calon siswa akan dipandu sampai kepada pengambilan bukti pendaftaran. Prosesnya sangat mudah, cukup hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Calon Siswa, lalu ikuti instruksi dan pilihan yang muncul. Bagi yang kesulitan, silakan datang ke sekolah terdekat di dalam Kota Padangpanjang, baik sekolah yang dekat dengan tempat tinggal atau sekolah yang dekat dengan tempat bekerja sehingga tidak harus meninggalkan pekerjaan. Karena dari tempat manapun melakukan pendaftaran, hasilnya akan sama karena data base yang digunakan terintegrasi dengan Data Kependudukan.

Namun demikian, orang tua/wali diminta untuk datang langsung ke sekolah dengan membawa anak yang akan menjadi calon siswa di SD terdekat yang menjadi zonanya, pada saat pendaftaran awal atau setidaknya pada saat pendaftaran ulang untuk proses ferivikasi dan validasi data. Informasi dan persyaratan pendaftaran dapat dilihat di setiap SD Negeri di Kota Padangpanjang atau di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Padangpanjang. (Del)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update