Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh Saling Klaim Tanah, Milik Stikes FDK Atau Pemko Bukittinggi?

18 Juni 2019 | 07:45 WIB Last Updated 2019-06-18T00:45:16Z
Stikes Fort de Kock, Bukittinggi ( Dok istimewa)

Bukittinggi - Pasca tinjauan langsung di lokasi rencana pembangunan gedung baru DPRD Bukittinggi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Selasa (11/6) lalu, DPRD Bukittinggi meradang karena lahan rencana pembangunan sudah menjadi bangunan Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Fort De Kock.

Ketua Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, M. Nur Idris meradang, "Tidak ada ruang hukum formal yang dapat diberikan kepada Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Fort De Kock dan Pemerintahan Daerah (Pemda) Kota Bukittinggi untuk berdamai dalam masalah pencaplokan tanah milik Pemda yang diduga dilakukan oleh pihak Stikes Fort De Kock di lahan rencana pembangunan gedung DPRD."

Ketua Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan, DPRD Kota Bukittinggi, M. Nur Idris

Logika hukum sederhananya lanjut Idris, kalau Pemda sudah membeli dengan anggaran APBD seluas 8000 Meter persegi, lalu sekarang terpakai oleh Stikes Fort De Kock Sekitar 2200 Meter persegi, lalu bagaimana mempertanggungjawabkan untuk membuat sertifikat baliknama atas nama Pemda?

“Apabila Pemda melakukan upaya damai atau apapun namanya, maka Pemda sudah bisa juga disebut ikut melanggar aturan hukum Perda dan kelalaian dalam menjaga aset negara sebagaimana ditegaskan dalam Perda Badan Milik Daerah (BMD) Nomor 1 Tahun 2019” tegas M. Nur Idris.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Stikes  Fort De Kock Bukittinggi, Didi Cahyadi Ningrat, SH membantah, "Pada tahun 2005 - 2006 hingga 2007 kita sudah melakukan ikatan jual beli tanah seluas 12.000 meter persegi dengan Syahril St Pangeran. Namun saat itu baru terealisasi 2000 meter persegi yang bersertifikat hak milik. Lalu ditahun 2007 Pemko Bukittinggi, saat zaman Walikota Pak Jufri ikut membeli tanah sebanyak 8000 meter persegi dengan penjual yang sama yang rencananya untuk membangun gedung DPRD Bukittinggi yang baru."

Pengacara Stikes Fort De Kock, Didi Cahyadi Ningrat, SH

Singkat cerita, Stikes Fort De Kock lebih dahulu mendirikan bangunan diatas tanah yang memiliki 4 Sertifikat Hak Milik kita yang kemudian berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), keluarlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lalu ada peruntukan lahan (Advise Planning) untuk pendidikan seluas 8600 meter persegi. Bahkan sebelum kita membangun gedung, tunjuk batas bidang tanah ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PU dan Konsultan Pelaksana kita." Senin, (17/06)

Lalu lanjut Didi, sampai hari ini tidak ada hasil pengukuran ulang yang resmi dari BPN Bukittinggi tentang luas lahan Stikes Fort De Kock, justru yang beredar hasil ukur batas bidang tanah yang menjadi pegangan Pemko Bukittinggi yang dinyatakan bahwa Stikes Fort De Kock telah mencaplok tanah Pemda.

DPRD Bukittinggi Sidak Stikes Fort De Kock,  (11/06)

Artinya, jelas kita (Stikes Fort De Kock) membantah telah mencaplok tanah Pemda yang sudah dituduh oleh DPRD Bukittinggi, dalam pemberitaan sebelumnya. Itu yang tidak bisa kita terima. Tanah yang dimiliki Pemko Bukittinggi hanya bersinggungan dengan tanah hak milik Stikes, yang sampai saat ini belum ada bangunannya.

"Kisruh tentang hal ini, sebenarnya sejak dahulu kita selalu memiliki itikad baik untuk mencari solusi dengan Pemko Bukittinggi. Namun Pemko Bukittinggi yang tidak memberikan itikad baik terhadap kita." ujar Didi. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update