Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca Lebaran DPRD Pasaman Gelar Paripurna Perdana

14 Juni 2019 | 09:07 WIB Last Updated 2019-06-14T02:07:44Z

Pasaman - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melaksanakan Rapat Paripurna ke 22 membahas 3 Tiga agenda. Paripurna ini adalah pertama di laksanakan Pasca Lebaran Idul Fitri 1440H/2019.

Pantauan Pasbana.com, Paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Yasri. Serta terlihat dihadiri sebanyak 17 orang anggota DPR, Kasdim 0305 Pasaman mewakili Forkopimda, Kepala-kepala OPD dari setiap Instansi pemerintahan dilingkungan Pemda Pasaman, dan sejumlah LSM, Wartawan dari berbagai media, di ruang utama sidang DPRD Pasaman.

Tiga agenda dibahas dalam Paripurna ini yaitu: 

1.) Rapat Paripurna tentang pembacaan surat-surat masuk.

2.) Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati Pasaman terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2018.

3.) Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Pasaman atas pemandangan fraksi-fraksi Dewan Terhadap ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pasaman tahun 2019-2039 dan Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan bersama.

Ketiga agenda tersebut panitia jadwalkan untuk mulai bersidang pada Kamis tanggal 13 Juni 2019 pukul 10:00 Wib, namun karena sesuatu hal agenda rapat terpaksa diskor sampai pukul 14:00 wib, akan tetapi tingkat kehadiran anggota dewan baru berjumlah 18 orang dengan ketua, hasil pantauan jurnalis di ruang sidang, sampai rapat paripurna bubar alias ditutup oleh Ketua Sidang.

Sedangkan satu agenda rapat lagi (Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Pasaman atas pemandangan fraksi-fraksi Dewan Terhadap ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pasaman tahun 2019-2039, dan Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan bersama) terpaksa ditunda sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi quorum. (Gani)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update