Payakumbuh -- Di bulan Ramadhan, Satpol PP Kota Payakumbuh melakuakan patroli selama 1 bulan penuh untuk mengantisipasi letusan petasan ke tiap-tiap kelurahan terutama di lingkungan mesjid.
Selain menjaga suasana kondusif, patroli yang dilakukan Satpol PP juga diikuti dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) lainnya. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Devitra melalui Kabid Tibum B. Nasution diruang kerjanya, Rabu (12/6).
Selama bulan puasa, pada hari Kamis, 16-05-2019 dilakukan penertiban kepada warung kelambu, didapatkan 5 warung kelambu yang melakukan tindakan pidana ringan di Kota Payakumbuh dan kasusnya sudah sampai ke meja hijau.
Dilanjutkan pada hari Minggu, 19-5-2019 telah dilakukan pengamanan kepada pelaku balap liar sebanyak 10 orang, 1 orang dari Payakumbuh, 8 orang dari Kabupaten Limapuluh Kota, 1 orang dari Baso.
Rabu, 29-5-2019 ditemukan Pelanggaran Penyakit Masyarakat (Pekat), telah diamankan dua pasang pemuda-pemudi berada di tempat gelap, non muhrim pada jam 01.00 WIB malam di Simpang By Pass, dan ke 4 orang tersebut adalah warga Kabupaten Limapuluh Kota.
"Dari jenis pelanggaran, Balap liar dan Pekat didominasi oleh masyarakat Luar Kota Payakumbuh selama ramadhan. Bahkan diluar ramadhanpun penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Payakumbuh juga mendapati warga luar Kota Payakumbuh," ujar B. Nasution.
Satpol PP Kota Payakumbuh menghimbau kepada masyarakat hendaknya pelaku Balap Liar jangan sampai meresahkan warga. Seharusnya masyarakat bisa istirahat malam hari jadi tidak bisa akibat kebisingan yang ditimbulkan, apalagi kalau arus lalulintas sempat terganggu oleh aktifitas balap liar tersebut.
"Kendaraan bermotornya distandarkan dan lengkapi surat-menyuratnya karena nanti akan berakibat kepala pelanggaran hukum, dan bukan lagi Perda, aparat Kepolisian sewaktu-waktu bisa menindak kalau tim 7 sudah turun," himbaunya. (BD)