Pembangunan RSUD Kota Bukittinggi Terbengkalai ( foto : Rizky ) |
Bukittinggi – Lambat dan bahkan hingga terbit Surat Peringatan (SP) 1 terhadap PT. Bangun Kharisma Prima selaku Kontraktor Pembangunan RSUD Bukittinggi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai akibat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atau lebih dikenal Panitia Pengadaan Lelang Tender tidak selektif dalam menentukan pemenang Tender.
Pengamat Jasa Konstruksi Sumatera Barat, Sofian Syarif mengatakan, "Seharusnya panitia pengadaan lelang tender melihat secara keseluruhan kinerja perusahaan pemenang selama ini. Seperti, panitia harus tinjau alamat kantor perusahaan, lalu kinerja perusahaan selama ini, dan lain sebagainya. Sehingga tidak ada dugaan, adanya intervensi pihak tertentu agar perusahaan ini menang tender."
Pengamat Jasa Konstruksi, Sofian Syarif |
Lanjut Sofian, padahal sepengetahuan kami PT. Bangun Kharisma Prima ini sedang melakukan proyek pembangunan Rumah Dinas Bupati Sijunjung saat dibuka tender RSUD Bukittinggi. Berdasarkan informasi yang berkembang, perusahaan ini juga mengalami keterlambatan target mutu kerja (deviasi) disana.
Sementara itu, PPK yang juga selaku Kabid Pelayanan Promosi dan Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Bukittinggi, Ramli Andrian mengatakan, "PPK atas dasar rekomendasi Pihak Manajemen Konstruksi PT. Artefak Arkindo telah tiga kali buat teguran tertulis terhadap pelaksana proyek PT. Bangun Kharisma Prima yang berujung kepada SP 1 tanggal 11 Juni 2019." Rabu, (19/06).
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli Andrian |
Lalu kata Ramli, pencapaian kerja baru 22% dan pembayaran baru sekitar 17 Milyar diluar pembayaran uang muka. Artinya belum ada kerugian uang negara yang muncul akibat kelalaian kerja kontraktor.
Terbengkalai Proyek Pembangunan RSUD Bukittinggi, juga menjadi perhatian Direktur LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi, Asraferi Sabri, "Masalah ini bisa jadi suatu tanda yang buruk atau awal yang tidak baik, sebab berbagai kemungkinan bisa terbuka dan setiap pihak berpotensi merugikan keuangan negara dan mendapat keuntungan yang tidak sesuai dengan aturan proyek. Ini tidak boleh ditoleransi!"
Krusialnya permasalahan yang terjadi saat ini menurut Asraferi, proyek RSUD Bukittinggi tidak bisa dianggap sederhana. Prosedur aturan harus dijalankan tanpa toleransi berlebihan. Bahkan, jika terjadi pemutusan kontrak kerja dengan kontraktor harus ditempuh, segera diambil. Proyek yang menghabiskan anggaran begitu besar tidak boleh menjadi beban Pemerintah Kota Bukittinggi. (Rizky)