Padangpanjang – Walikota Padangpanjang H. Fadly Amran, BBA berikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang yang bolos atau tidak masuk kerja di hari pertama pasca lebaran Idul Fitri 1440 H.
“Dihari pertama kerja pasca lebaran ini, kami akan berikan sanksi bagi ASN yang melanggar atau yang tidak masuk kerja,” sebut Fadly saat dikonfirmasi usai melaksanakan apel di Halaman Balaikota setempat, Senin (10/6).
Fadly mengatakan, saat pelaksanaan apel, juga masih banyak terdapat ASN yang terlambat dan bahkan tidak hadir. “Saat apel berlangsung masih banyak terdapat ASN yang terlambat, bahkan ada yang tidak hadir,” jelasnya.
Beberapa kriteria sanksi yang akan diberlakukan bagi ASN yang melanggar, dikatakan Fadly, seperti pemotongan tunjangan dan sebagainya. Dan hal ini telah diberitahukan kepada ASN sudah jauh hari.
“Seperti yang disampaikan Wakil Walikota beberapa waktu lalu saat Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pak Asrul mengingatkan ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama, akan diberikan sanski berupa pemotongan tunjangan dan lainnya,” paparnya.
Lebih lanjut Fadly mengatakan, bahwa ia juga mengingatkan Kepala OPD untuk selalu mengkoordinir setiap kinerja dari bawahan, dan jangan pernah puas dengan apa yang telah dilakukan, serta terus menginstropeksi diri.
"Saya juga berharap seluruh pejabat untuk terus berlari, jangan hanya berdiam diri dengan apa yang ingin dilakukan, buatlah sesuatu yang beda dengan hasil yang memuaskan," pungkas Fadly. (Del)