Muaro Sijunjung - Sepasang remaja digerebek warga Jorong Ilie Pasa Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung kabupaten Sijunjung , Jumat 26/7 dini hari.
Penggerebekan tersebut di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi tidak jauh dari SD Negeri 3 Muaro Sijunjung.
Penggerebekan tersebut di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi tidak jauh dari SD Negeri 3 Muaro Sijunjung.
“Pasangan remaja itu adalah BP (16), warga Talawi Kota Sawahlunto dan DF (17) warga Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung” ujar Bripda Lutfi, Bhabinkamtibmas Nagari Muaro saat mendatangi tempat kejadian setelah mendapatkan laporan dari warga.
Berdasarkan keterangan warga, sepasang remaja tersebut digerebek sekitar pukul 02.30 WIB. Keduanya masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di kota Sawahlunto.
“Warga sekitar lokasi kejadian sudah lama menaruh curiga pada pasangan ini, saat akan digrebek, keduanya melarikan diri lewat pintu belakang” tambah Lutfi.
Setiap datang ke lokasi, BP selalu memarkir kendaraannya di dekat Mushalla SDN 3 Muara , sebelum masuk ke rumah tersebut. Diketahui bahwa rumah tersebut dikontrak oleh saudara DF yang bekerja di Muaro. Karena sering ditinggal pergi bekerja oleh saudaranya, DF yang merupakan seorang pelajar di Sawahlunto pun leluasa melancarkan aksinya.
Diketahui, oknum siswi SMK tersebut adalah warga kecamatan Sumpur Kudus yang tengah menjalani praktek lapangan di salah satu dinas di Kabupaten Sijunjung. Sementara oknum siswa berasal dari Kota Sawahlunto.
Kedua oknum siswa dan siswi tersebut ditangkap atas laporan salah satu warga yang curiga saat melihat sepeda motor yang tidak biasa terlihat parkir di rumah kost tersebut. Dan setelah dilakukan pengintaian, ternyata si penghuni kost menerima tamu laki-laki hingga dini hari setelah ditanya oleh pemuda mengakui bahwa telah melakukan perbuatan asusila.
Keduanya mengaku telah melakukan perbuatan asusila dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, serta kedua oknum siswa/i tersebut mengakui perbuatannya dan siap menanggung konsekuensi dari perbuatannya. Dalam surat peryataan yang dibuat bermaterai 6000, yang bersangkutan siap mempertanggungkan perbuatannya.
Keduanya pun tertunduk lesu saat dibawa ke kantor Wali Nagari Muaro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sudirman Sekretaris Nagari Muaro, menyebut pihak nagari telah menghubungi sekolah dan kedua orangtua remaja tersebut. Mediasi pun dilakukan di kantor Wali Nagari Muaro.
" Bagaimana proses selanjutnya, apakah dinikahkan atau bagaimana kita serahkan kepada orang tua yang bersangkutan," ungkap Sudirman.
“Sesuai peraturan nagari, keduanya harus membayar denda 100 zak semen” 50 sak satu orang jika tertangkap dan terbukti berbuat asusila, itu aturan yang disepakati bersama seluruh unsur masyarakat ,tutup Sudirman.(Nal)