Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh baru saja menetapkan perolehan kursi serta calon anggota Dewan terpilih dari hasil Pemilu 17 April lalu. Penetapan tersebut digelar di Aula BIB Tuah Sakato Provinsi Sumatera Barat di Kota Payakumbuh pada Rabu (24/7/2019) pagi.
Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal, SP menyampaikan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 1027. Yaitu KPU di daerah boleh menetapkan bagi daerah yang tidak ada sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dari 15 partai politik peserta Pemilu 17 April lalu, Partai Keadilan Sejahterah dan Partai Gerindra merupakan peraih kursi terbanyak di Kota Payakumbuh, Yakni mencapai 5 kursi dari 25 kuota kursi di DPRD Kota Payakumbuh.
#KPUKotaPayakumbuh
#KPUMelayani
#PemilihBerdaulatNegaraKuat
#BiduakLaluKiambangBatauik