Notification

×

Iklan

Iklan

DPMPTSP Kota Solok Dukung Penuh Optimalisasi Program JKN-KIS DI Kota Solok

31 Juli 2019 | 19:21 WIB Last Updated 2019-07-31T12:21:01Z

Solok,– Untuk memperluaskan cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Solok bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok pada kegiatan Sosialisasi Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakt di Kota Solok, Rabu (31/07).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Non Perizinan Provisi Sumatera Barat, Kepala Bidang Tata Ruaang dan Tata Guna Tanah Dinas Pekerjaan Umum Kota Solok, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Solok, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Solok, yang juga merangkap sebagai narasumber.

“Salah satu tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah menyampaikan kepada pelaku usaha betapa pentingnya jaminan kesehatan bagi pekerja dan pelaku usaha,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Solok, Erlinda yang mewakili Walikota Solok dalam kata sambutannya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, bahwa JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. “Selain mendapat perlindungan kesehatan untuk diri sendiri, peserta juga bergotong royong membantu peserta lainnya yang sedang sakit dengan taat membayar iuran, serta menjadi warga negara yang patuh dengan menjadi peserta JKN-KIS,” ujar Evan Jasman yang akrab disapa Cece.

Cece menambahkan untuk segmen kepesrtaan Pekerja Penerima Upaha dapat didaftarkan oleh perusahaan atau kantor tempat bekerja. “Badan Usaha nantinya akan diberi satu Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran seluruh pekerjanya. Satu pekerja dapat menanggung istri/suami dan 3 (tiga) orang anak,” tambah Cece.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Solok, Yandi Mustiqa mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS. “Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 13 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftar dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS dengan membayar iuran,” ujar Yandi.

“Dengan mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS, merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan bukti kasih sayang terhadap pekerjanya,” tambah Yandi.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pelaku usaha dapat mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS. Jika pekerja terjamin kesehatannya, diharapkan mampu meningkatkan produktifitas kerja,” tutup Cece.(Nal)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update