Notification

×

Iklan

Iklan

Duplik: Tidak Ada Satupun Terbukti Dakwaan Jaksa Terhadap Terdakwa Temok

24 Juli 2019 | 22:59 WIB Last Updated 2019-07-24T15:59:18Z


Bukittinggi - Pengacara atau Penasehat Hukum Terdakwa Arif Rahman alias Temok, Risman Siranggi menyatakan bahwa tidak ada satupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terbukti bahwa Temok selaku yang menyuruh pelaku atau terdakwa penganiayaan terhadap Ketua Pemuda Pancasila, Suhendra yang terjadi pada bulan Juni tahun 2018.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum, Risman Siranggi didampingi Armen Bakar dihadapan Majelis Hakim dan JPU serta Terdakwa dalam persidangan jawaban Penasehat Hukum Terdakwa  terhadap dakwaan JPU (Duplik) di Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas 1B pada hari Rabu, (24/07).

"Tidak ada satupun bukti-bukti ataupun saksi-saksi yang mengarah bahwa Terdakwa yang menyuruh dan membawa samurai kepada saksi-saksi untuk melakukan penganiayaan terhadap Ketua PP Bukittinggi, Suhendra. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti diatas, bagaimana Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pidana atas dakwaan JPU yang tidak dilakukan oleh Terdakwa."

Sebelumnya Terdakwa telah didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sebagaimana tertera pada Pasal 340 jo 55(1) jo 53 (1) ke 1 KUHP dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara.

Untuk itu lanjut Risman, memohon kepada Majelis Hakim PN Bukittinggi untuk membebaskan Terdakwa atas dakwaan JPU yang tidak pernah dilakukan oleh Terdakwa, sebagaimana pada nota pembelaan di persidangan sebelumnya.

Sidang agenda putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Temok akan dilanjutkan pada bulan Agustus 2019. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update