Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Bukittinggi Sosialisasi Antisipasi Tindak Pidana Korupsi Perbankan

11 Juli 2019 | 10:05 WIB Last Updated 2019-07-11T03:07:39Z
Kepala Cabang Utama BNI 46 Bukittinggi Zamzani bersama Kajari Bukittinggi Feri Tas. 

Bukittinggi - Kejaksaan Negeri Bukittinggi bersama Bank BNI cabang Bukittinggi melakukan penandatanganan MoU Nota Kesepahaman dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada hari Selasa, 9 Juli 2019.

Penandatanganan MoU ini bertempat di Aula Kantor BNI 46 Bukittinggi di Jalan Perintis Kemerdekaan, yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Cabang Utama BNI 46 Bukittinggi Zamzani bersama Kajari Bukittinggi Feri Tas.

Dalam acara tersebut, kata Feri diruang kerjanya pada Kamis 11 Juli 2019 mengatakan, "Sosialisasi kemaren berguna untuk meminimalisir tindak pidana korupsi di perbankan. Dalam acara tersebut dirangkaikan pula dengan kegiatan penerangan hukum kepada semua pejabat dan staf karyawan BNI 46. Kita mengambil tema 'Tindak Pidana Korupsi Dalam Dunia Perbankan' yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan 'Peran Jaksa Pengacara Negara dan Tupoksi Datun dalam Perspektif Pembangunan' oleh Kasi Datun Erika Ibra Machderi serta materi oleh Kasi Pidum Arwin Adinata, dengan tema 'Selayang Pandang tentang Tindak Pidana Perbankan'.



Dalam arahannya Feri Tas mengajak seluruh pejabat dan staf beserta karyawan/karyawati agar dapat menjadikan ini sebagai pedoman dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bekerja melayani masyarakat di dunia perbankan.

"Kerjasama ini diharapkan mampu membantu pihak bank dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang berhubungan dengan debitur-debitur bermasalah, sehingga kedua institusi ini bisa terus bersinergi dalam usaha memulihkan keuangan negara," ujar mantan Aspidsus Kajati Kepri ini.

Selain itu, Kajari Bukittinnggi juga mengungkapkan, "Kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan-tindakan hukum lainnya," tutupnya. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update